PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan enam anggota jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah hukumnya.
“Enam tersangka ditangkap di wilayah yang berbeda-beda,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari saat press rilis, Jumat, (20/12/2019).
Djoko menjelaskan, enam tersangka merupakan hasil dari operasi yang dilakukan dari bulan November hingga Desember 2019. Untuk bulan Desember Polres Pamekasan melakukan operasi sejak tanggal 14-20 desember dan berhasil mengamankan tiga pelaku.
“Dari tiga tersangka itu diamankan 8.06 gram sabu-sabu,” katanya.
Keenam tersangka itu masing-masing, Rofiq (22) asal Dubuan, Kecamatan Tlanakan Pamekasan dengan barang bukti (BB) sabu-sabu 0,59 gram, Nursalim (36) pengedar asal Dusun Tobingkar Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Nurholis (25) asal Dusun Bung Carba Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang dengan BB sabu-sabu seberat 7.47 gram. Kemudian ada Sukirman (44) warga Teja Barat, Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dengan BB 6 gram, Baidowi (42) pengedar asal Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dengan BB 15.51 gram dan Taufik Hudayat (26) warga desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dengan BB seberat 0,26 gram.
“Keenam tersangka semuanya merupakan pengedar yang beroperasi di Pamekasan dan dari enam pelaku diamankan total sabu-sabu seberat 30,16 gram,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No, 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup.
Selain kasus narkoba, dalam rilis itu Polres Pamekasan juga berhasil menyatakan telah menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Di antarnya adalah Asraf Fijay Ansori warga Dusun Asem Bakor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Dia yang sudah lama menjadi buron dan berhasil ditangkap di Kabupaten Probolinggo.
Kemudian Moh Fauzi warga kelurahan Kolpajung Kabupaten Pamekasan dan Moh Hasan Desa Bujur Timur Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
“Polres Pamekasan akan menindak segala tindakan kriminal yang bisa menggangu dan merusak Kondusifitas wilayah Pamekasan,” tandasnya.