FaktualNews.co

Sertifikat Tanah Masjid Agung Lamongan Diserahkan

Religi     Dibaca : 879 kali Penulis:
Sertifikat Tanah Masjid Agung Lamongan Diserahkan
FaktualNews.co/faisol
Penyerahan sertifikat tanah Masjid Agung Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Setelah 30 tahun diproses, akhirnya sertifikatan tanah Masjid Agung Lamongan (MAL) di Jalan Hasyim Ash’ari Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, seluas 3.336 meter persegi akhirnya selesai.

Sertifikat tanah MAL itu diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lamongan, R Agus Marhendra kepada Lamongan, Bupati Fadeli dan selanjutnya diberikan kepada Ketua Ta’mir Masjid Agung Lamongan,  Tsalist Fahami di Gedung Pemda Lamongan, Jum’at (20/12/2019).

Tsalist Fahami yang hadir bersama belasan Takmir MAL  menyampaikan terima kasih karena telah dibantu pensertifikatan tanah.

“Pengurusan ini sudah sejak lama. Dan ke pada seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. Semoga menjadi amal jariyah kita semua yang telah sejak lama membantu proses ini,” kata Tsalist.

Sementara itu. Bupati Fadeli mengaku, sejak 30 tahun yang lalu, semua pihak pasti berkeinginan agar pensertifikatan ini bisa cepat selesai. Dia juga memahami, proses di BPN berlangsung lama karena harus memegang prinsip kehati-hatian.

“Pembangunan bidang religi juga terus dilakukan Pemkab Lamongan, diantaranya dengan membantu proses pensertifikatan tanah di MAL. Terlebih MAL kini sudah menjadi ikon religi, bersama alun-alun yang sudah terbangun bagus serta gedung Pemda yang representative,” ungkap Fadeli.

Disisi lain, R Agus Marhendra, pengurusan sertifikat tersebut telah selesai pada 3 Desember 2019 dan tuntas pembukuannya pada tanggal 16 Desember 2019.

“Alhamdulillah sertifikat tanah Masjid Agung Lamongan bisa kami selesaikan setelah melalui proses penelusuran yang panjang dan rumit karena harus meneliti bidang lain di sekitar yang disuratkan.”ujar Agus Marhendra.

Lebih jauh Agus mengaku berterima kasih kepada Bupati  Fadeli yang telah memberikan motivasi. “Semoga ini menjadi amal jariyah bagi kita semua,” pungkas R Agus Marhendra.

Sementara itu, sertifikat yang diserahkan tersebut adalah sertifikat hak pakai tanpa ada jangka waktu selama digunakan untuk kegiatan masjid.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin