Advertorial

Pemkot Pasuruan Berharap Ini pada Sosialisasi SPBE

PASURUAN, FaktualNews.co-Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) DI Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan selama 2 hari mulai hari Kamis – Jum’at (19 – 20/12/2019).

Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, hadir dan membuka kegiatan tersebut.

Hadir Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Plt. Asisten Pemerintahan, Plt. Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala OPD dan Camat dan Luran di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, acara Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik digelar agar peserta mengerti, memahami dan mampu melaksanakan peraturan-peraturan dan pesiapan evaluasi terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Sasaran kegiatan ini adalah perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota pasuruan. Peserta acara Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berasal dari pejabat struktural pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pasuruan,” katanya.

Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, menyampaikan SPBE merupakan penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

“Dalam perpres disebutkan bahwa tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Perpres tersebut juga merupakan salah satu produk kebijakan Pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB dan beberapa Kementerian terkait lainnya,” ucap Teno.

Kata dia, tata kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. unsur-unsur dimaksud meliputi rencana induk SPBE nasional, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan layanan SPBE.

Lebih lanjut dikatakan, rencana Induk Nasional SPBE bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional.

Kemudian disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan grand design reformasi birokrasi.

“Perpres dimaksud juga mengatur mengenai aplikasi SPBE yang digunakan oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan SPBE. Aplikasi dimaksud terdiri dari aplikasi umum dan aplikasi khusus, dalam hal ini instansi pusat maupun Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, pengembangan aplikasi khusus, akan tetapi harus didasarkan pada arsitektur SPBE instansi pusat dan arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.

Yang perlu diperhatikan adalah pembangunan, pengembangan dan penerapan aplikasi umum dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah Perpres tersebut mulai berlaku.

“Intinya, SPBE memberikan peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi Pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas Pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik pada masyarakat,” jelas Teno.

Acara dihadiri narasumber dari Kementerian PAN RB dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, peserta dan undangan lain.