FaktualNews.co

Pesan Sekda Kepada ASN Pemkot Pasuruan: Tolak Gratifikasi

Advertorial     Dibaca : 593 kali Penulis:
Pesan Sekda Kepada ASN Pemkot Pasuruan: Tolak Gratifikasi
Faktualnews.co/Istimewa
Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum yang membuka kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Inspektorat Kota Pasuruan menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar bagi pejabat, tenaga medis dan paramedis di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD dr. R Soedarsono Kota Pasuruan, ditempatkan di sebuah hotel, kawasan Kota Pasuruan, Kamis (19/12/2019).

Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, hadir dan membuka kegiatan yang dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan kalangan peserta yang mencapai 40 orang.

Plt. Inspektur Kota Pasuruan, Mualif Arif, mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan tertanggulanginya pratek pungutan liar dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terbangunnya perubahan mindset aparatur negara sipil negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli.

“Namun tetap mengutamakan pelayanan prima serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan gratifikasi serta mematuhi aturan yang berlaku,” paparnya, saat sambutan.

Sementara itu, Sekda Kota Pasuruan Bahrul Ulum, mengatakan beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS adalah pemberian tiket perjalanan dinas, pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, pemberian hadiah saat pernikahan yang melampaui batas kewajaran.

“Seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS, biaya ongkos naik haji, pemberian hadiah ulang tahun dan pemberian uang ucapan terima kasih,” ujar Bahrul.

Pihaknya berharap berharap kepada para Pegawai Negeri sebagai Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara Pemerintah dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ditenggarai kegiatan yang cenderung/mengarah pada gratifikasi dan pungutan liar.

Bahrul menegaskan, sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Seusai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi oleh narasumber. (*)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh