SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi dana jasa pungut atau dana Japung pemerintah Kota Surabaya, yang menyeret mantan walikota Bambang DH sebagai tersangka, tak kunjung menemui titik terang. Hingga kini, berkas penyidikan perkara acapkali hanya mondar-mandir dari kepolisian ke tangan jaksa.
Ketika ditanya awak media terkait kejelasan penanganan kasus tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan terkesan kaget. Ia pun mengira jika kasus tersebut sudah lama selesai.
“Waktu ada kasus itu saya belum disini, saya kira itu sudah selesai,” ucap Kapolda Jatim disela acara konferensi pers anev kamtibmas di Mapolda Jatim, Senin (23/12/2019).
Dirinya pun menyampaikan akan memeriksanya, dan berjanji bakal mengambil keputusan penanganan perkara sesuai aturan yang berlaku.
“Saya akan memeriksanya nanti. Semua penanganan kasus ada aturannya, tidak serta merta kita selesaikan. Ada aturannya,” kata dia.
Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Japung oleh Polda Jatim pada tahun 2012 lalu. Artinya, selama hampir 7 tahun, yang bersangkutan menyandang status tersangka.
Penyidik Polda Jatim bukan tanpa kerja. Sebanyak 10 kali berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan usai dilimpahkan. Alasannya, ada beberapa hal yang tak dipenuhi penyidik kepolisian sehingga berkas dianggap kurang lengkap.
Kasus yang diusut Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Jatim ini, menemukan kerugian negara mencapai Rp720 juta.