FaktualNews.co

Kasus Lahan 20 Hektar di Pranti Sidoarjo

Kesaksian Arif Yahya Mau Sembunyikan Peran Henry, Malah Diungkap Reny

Hukum     Dibaca : 760 kali Penulis:
Kesaksian Arif Yahya Mau Sembunyikan Peran Henry, Malah Diungkap Reny
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Yahya Arif, ketika jadi saksi di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kesaksian Yahya Arif dalam persidangan dalam perkara pemalsuan surat dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo diperingatkan majelis hakim PN Sidoarjo.

Teguran itu disampaikan mejelis hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili sesaat setelah keterangan saksi dibantah oleh terdakwa Reny Susetyowardhani, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo.

“Ada banyak bantahan ini yang Mulia,” ucap Reny membantah sejumlah keterangan saksi. Reny lantas membantah empat hal diantaranya keterangan saksi bahwa setiap pertemuan menawarkan tanah itu dengan Raja Sirait.

“Pertama, apa yang dikatakan saksi Yahya Arif dalam setiap pertemuan dengan PT GBP (Gala Bumi Perkasa) bertemu dengan saudara Raja Sirait itu tidak benar. Saya setiap bertemu langsung dengan Pak Henry,” ungkap Reny.

Kemudian, lanjut Reny, kesaksian yang kedua penawaran penjualan tanah itu kepada Raja Sirait itu juga tidak benar. Sebab, sambung Reny, terkait penawaran dan segalanya itu langsung berhubungan dengan Henry J Gunawan.

“Termasuk yang menentukan harga itu Henry J Gunawan, bukan Raja Sirait seperti yang disampaikan saksi dalam sidang. Semua saya langsung berhubungan dengan Henry, baru setelah itu Raja Sirait diperintah mengurusi oleh Henry,” ulasnya.

Begitupun bantahan ketiga yang saksi ungkapkan yang mengurus proses sertifikat notaris Soeharto dan Camat Sedati Moro atas permintaan Reny itu dibantah tidak benar.

“Pembuatan pengurusan dokumen sertifat itu yang ngurus Camat, atas permintaan Henry, bukan atas permintaan saya (Reny). Pak Henry lalu ke saya untuk menyetujui dengan meminta kelengkapan dokumen,” ulas Reni.

Sementara bantahan ke empat yang dikatakan saksi Yahya Arif belum menerima fee atas penjualan lahan 20 hektar itu ke PT GBP juga tidak benar.

“Masak bapak tidak menyampaikan secara jujur bahwa komisi hasil penjualan itu sudah saya kasih dan ada bukti transfer ke saksi. Bapak lupa kalau sudah saya transfer Rp 40 juta ke rekening bapak Yahya Arif. Kami masih punya buktinya sampai saat ini,” jlentreh Reny dengan nada dongkol kepada saksi.

Keterangan saksi Yahya Arif dalam fakta persidangan tidak menyentuh nama Henry J Gunawan dan lebih melimpahkan ke Raja Sirait terkait urusan jual beli tanah 20 hektar tersebut, meski kesaksiannya terbantahkan oleh terdakwa.

“Saksi yang benar saja keterangan saudara. Apa bener yang dibantah terrakwa Reny itu,” tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili kepada saksi. Pertanyaan itu membuat saksi diam dan hanya membantah soal fee itu sudah diiminta Totok.

“Wah saksi ini bagaimana. Ini menyangkut nasib orang kalau kesaksiannya bapak seperti begini,” tandas hakim.

Meski demikian, kelima terdakwa yaitu Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani, Legal PT GBP Yuli Ekawati dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum yang diadili secara terpisah.

Mulainya saksi Yahya Arif dihadirkan untuk terdakwa Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dan Legal PT GBP Yuli Ekawati. Kemudian, saksi kembali bersaksi utuk tiga terdakwa lainnya.

Perlu diketahui, terdakwa Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kemudian dianjut ke Henry J Gunawan.

Sementara Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Yuli didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.

Kelima terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan 23 hektar yang merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar tersebut yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh