FaktualNews.co

Sopir Truk Trailer Merenggut 7 Korban di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka

Peristiwa     Dibaca : 698 kali Penulis:
Sopir Truk Trailer Merenggut 7 Korban di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Slamet Zuhdi (49) sopir truk trailer seusai diperiksa di ruang penyidik Sat Lantas Polres Pasuruan, pasca kejadian.

PASURUAN, FaktualNews.co – Usai kejadian, Polres Pasuruan intensif melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk trailer, Slamet Zuhdi (49), warga Nganjuk, terkait kecelakaan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia. Ia dimintai keterangan di ruang penyidik Reserse Kriminal hingga harus menjalani tes urine di Mapolres.

Atas insiden itu, akhirnya Polres Pasuruan, menetapkan sopir trailer tersebut sebagai tersangka. Sopir truk trailer yang memuat alat berat ekskavator ini, dinilai telah lalai dalam mengendarai kendaraan hingga menewaskan 7 korban penumpang minibus dan 5 orang lainnya yang menderita luka-luka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, ada beberapa spesifikasi yang tidak diperhatikan oleh sopir trailer. Diantaranya ekskavator hingga standar pengamanan. Secara konstruksi.

“Trailer bukan untuk mengangkut alat berat. Sopir juga tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” terang Rofiq, saat di Mapolres.

Dijelaskannya, hasil dari pemeriksaan saksi di lokasi kejadian juga menjelaskan jika kendaraan tersebut berjalan secara zig zag. Hal ini menguatkan penetapan Slamet sebagai tersangka dalam peristiwa Minggu siang kemarin.

“Dari keterangan (pengendara) mobil yang berada di belakangnya, trailer itu sudah agak oleng. Terus akhirnya terjadi kecelakaan itu,” bebernya.

Bahkan pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dari sopir truk trailer tersebut. Perusahaan dianggap turut bertanggungjawab, atas peristiwa itu, karena tak pertimbangkan keselamatan dan kelaikan kendaraan yang digunakan saat mengangkut ekskavator. “Jelasnya kami akan lakukan pemanggilan, dalam waktu dekat ini,” tegas AKBP Rofiq.

Akibat kelalaiannya dalam mengemudi dan melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas dijalan, sopir trailer telah menjalani tes urine ini, bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 tentang lalu lintas, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara truk trailer berikut alat berat ekskavator diamankan untuk proses lebih lanjut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh