Transaksi Sabu, Seorang Bocah SMP di Sumenep Diringkus Polisi
SUMENEP, FaktualNews.co – Karena kedapatan petugas hendak bertransaksi narkotika jenis sabu. Mhs, bocah 15 tahun asal Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus meringkuk di balik jeruji besi
Mhs yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, di pinggir jalan. Tepatnya di depan makam Pahlawan, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Minggu (22/12/2019) siang.
Berdasarkan keterangan polisi, keberadaan Mhs terendus korps bhayangkara ujung timur pulau Madura. Ketika itu ia bertransaksi sabu, di depan makam Pahlwan, Sumenep.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap Mhs. Nah, ketika itulah ditemukan barang bukti pada saku depan jaket yang dipakainya berupa satu poket plastik klip kecil yang berisi sabu, dibungkus plastik warna bening. “Dan dibungkus lagi dengan sebuah klip kecil kosong yang disimpan pada bungkus rokok,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Senin (23/12/2019).
Setelah ditunjukkan, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, Mhs mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Sejunlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sebuah kantong plastik klip kecil narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram. Sobekan plastik warna bening dan sebuah plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu.
“Serta sebuah bungkus rokok tempat menyimpan sabu, jaket merk Friends warna abu-abu sebagai tempat menyimpan sabu,” ujar AKP Widiarti.
Saat ini, Mhs berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” tandasnya.