FaktualNews.co

Polisi Olah TKP Kasus Pencopotan Spanduk Penutupan di Cafe Brilian Kota Blitar

Hukum     Dibaca : 1352 kali Penulis:
Polisi Olah TKP Kasus Pencopotan Spanduk Penutupan di Cafe Brilian Kota Blitar
Faktualnews.co/Dwi Haryadi
Petugas sedang melakukan olah TKP di bekas tempat spanduk yang dicopot.

BLITAR, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan olah TKP di Cafe Brilian terkait kasus pencopotan sepihak spanduk penutupan yang dipasang di pintu pagar kafe oleh Pemkot Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, olah TKP ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Satpol PP Kota Blitar bahwa spanduk penutupan yang di pasang pada pintu pagar Cafe Brilian dicopot sepihak oleh manajemen kafe.

“Olah TKP ini dilakukan setelah ada aduan dari Satpol PP Kota Blitar bahwa pihak menajeman mencopot segel tanpa ada koordinasi dengan Satpol PP. Usai olah TKP hari ini petugas akan memanggil para saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Heri, Selasa (24/12/2019).

Sementara pemilik Cafe Brilian Heru Sugeng Priyono mengaku, pencopotan spanduk penutupan itu dilakukan oleh kuasa hukum dan karyawan. Alasannya, pemasangan spanduk penutupan itu tidak ada dasar hukumnya.

“Ya sebelumnya kan kami tanya ada surat tugasnya ada tidak, kemudian petugas Satpol PP menjawab ada, lalu di pasang. Setelah terpasang oleh manajenman di tanya lagi mana surat tugasnya ternyata tidak ada, lalu terpaksa dilepas oleh manajeman kafe,” Ujarnya

Sebelumnya Cafe Brilian disegel oleh Pemkot bulan pada september tahun 2018 lalu. Pihak Cafe Brilian kemudian melakukan banding dan menang sehingga bulan November 2019 dibuka lagi. Namun dibukanya kembali Cafe Brilian itu menimbulkan pro dan kontra di lingkungan sekitar. Akhirnya pihak Pemkot memasang segel tersebut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh