FaktualNews.co

Tak Ada Akte Pelepasan Hak, atas Lahan 20 Ha di Pranti Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 693 kali Penulis:
Tak Ada Akte Pelepasan Hak, atas Lahan 20 Ha di Pranti Sidoarjo
Faktualnews/Nanang
Muntiasih, mantan pegawai Dyah Nuswantari usai diperiksa di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Mantan staf notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, Muntiasih mengungkapkan tak pernah ada akte pelepasan hak lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Saya pastikan tidak ada akta pelepasan hak yang dikeluarkan Bu Dyah menyangkut lahan 20 hektare pada tahun 2000 silam,” ucapnya ketika memberikan kesaksian dalam sidang di PN Sidoarjo, Senin (23/12/209) petang.

Muntiasih yang bekerja sebagai staf sejak tahun 1999-2001 itu sangat yakin selama dirinya bekerja membantu Dyah membuatkan konsep akte, tidak pernah ada akte pelepasan hak atas nama Ketua Puskopkar Jatim Roba’i kepada Iskandar, selaku PT Fortuna Harisindo, Dirut PT Dian Fortuna.

“Saya pastikan tidak pernah membuat konsep akte pelepasan hak pada tahun 2000 silam,” ucap saksi kembali menegaskan jawabannya.

Menurut Muntiasih, selama tiga tahun bekerja menjadi staf notaris Dyah dirinya selalu yang membuatkan konsep baik itu perikatan maupun akte ketika ada pekerjaan dari klien. Selanjutnya, konsep tersebut diberikan kepada bosnya untuk dikoreksi maupun tandatangani.

“Kalau misalkan tidak ada yang dikoreksi dari konsep yang saya buat, ya langsung ditandatangani oleh Bu Dyah,” jelasnya. Ia juga mengaku, selalu membukukan atau menulis dalam buku arsip setiap akte yang dikerjakan yang sudah ditandatangani Dyah.

Meski demikian, hampir 18 tahun setelah dirinya tidak bekerja dengan Dyah, lalu pada tahun 2018 lalu tiba-tiba dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ditanya soal akte 11 hingga 22 yang dikeluarkan Dyah.

“Saya jawab tidak tau akte itu dan tidak pernah saya buat,” jelasnya meyakinkan hakim seperti yang disampaikan ketika penyidikan.

Justru, lanjutnya, adanya akte yang menjadi persoalan hukum saat ini diberitahu oleh bekas bosnya tersebut. “Bu Dyah malah menceritakan ke saya jika telah membuat akta mundur tahun 2000 silam,” jelasnya.

“Bu Dyah juga bercerita telah diperiksa Bareskrim terkait akte (dikonsep) Umi Chulsum untuk pelepasan hak. Itu (akte) katanya dibuat tahun 2008, tapi dibuat mundur tahun 2000,” tambah saksi menirukan cerita Dyah.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budi menunjukan bukti kepada majelis hakim hakim bahwa pada tahun 2000 tidak ada akte pelepasan yang dikeluarkan oleh terdakwa Dyah Nuswantari.

“Dari arsip catatan saksi Muntiasih. ini hanya akta 1 sampai 9 saja pada tahun 2000 silam. Jadi tidak ada akte pelepasan lahan Puskopkar Jatim yang dibuatkan notaris Dyah pada tahun 2000 itu,” ucap Budi yang juga diamini saksi.

“Iya ini tulisan saya Pak Hakim,” timpal saksi meyakinkan hakim. Sementara, atas kesaksian itu, Dyah yang duduk di kursi terdakwa bersama dua terdakwa lainnya yaitu Umi Chulsum dan Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortona, membenarkan kesaksian mantan anak buahnya tersebut.

“Semua yang diucapkan benar Pak Hakim, termasuk yang saya sempat cerita kepada saksi itu,” aku Dyah yang juga diamini dua terdakwa lainnya.

Sementara, JPU menghadirkan saksi lainnya yaitu Yahya Arif, makelar lahan 20 hektare yang dijual ke terdakwa Henry J Gunawan, bos PT GBP dan disaksikan legalnya Yuli. Kemudian, dua saksi dari pegawai terdakwa Umi Chalsum dan dua saksi lainnya mantan karyawan PT Dian Fortuna Erisindo.

Beda dengan saksi Yahya Arif yang keterangannnya sempat dibantah oleh terdakwa Reny. Sedangkan, saksi lainnya hanya menjelaskan secara normatif saja mengenai persoalan ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags