FaktualNews.co

Terkatung-katung 4 Tahun, Raperda RTRW Kota Probolinggo Tinggal Penetapan

Parlemen     Dibaca : 994 kali Penulis:
Terkatung-katung 4 Tahun, Raperda RTRW Kota Probolinggo Tinggal Penetapan
FaktualNews.co/Mojo
Suasana saat penetapan 20 Raperda di gedung DPRD Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – DPRD Kota Probolinggo, yakin akan menyelesaikan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan, tepat waktu. Mengingat, ada Rapeda yang sudah dibahas di masa sidang pertama yakni, akhir 2019.

Di masa sidang kedua yang berlangsung Januari hingga April, raperda yang pernah dibahas di masa sidang sebelumnya, tinggal penetapan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah), dr Aminuddin, Senin (24/12/2019) kemarin.

Disebutkan, raperda yang pernah dibahas di penghujung 2019 adalah raperda RTRW atau tata ruang wilayah. Dan raperda tersebut sudah selesai dibahas dan tinggal ditetapkan.

“Insya Allah tanggal 28 nanti ditetapkan. Karena sudah dibahas di masa sidang pertama. Januari sampai April 2020, masuk masa sidang kedua,” katanya.

Sedang masa sidang ketiga, Mei sampai Agustus dan masa sidang ke empat September hingga Desember. Dengan demikian, di awal 2020 Pemkot telah memiliki Perda RT RW. Menurutnya, Pemkot selama 4 tahun tidak memiliki perda yang dimaksud.

“Memang sempat terkatung-katung. Sampai 4 tahun raperdanya tidak selesai-selesai,” jelasnya.

Padahal perda RT RW amatlah penting dan ditunggu para investor atau penanam modal. Menurutnya, pengusaha yang mau menanamkan modalnya di Kota Probolinggo, yang ditanyakan dulu adala perda RT RW-nya.

“Yang ditanyakan itu dulu. Kalau tidak ada, mereka tidak mau berinvestasi di sini. Jadi yang diinginkan investor, aturan tentang tata ruang wilayah,” tandasnya.

Selain raperda RT RW, yang akan dibahas selah satunya perubahan raperda zakat, yang merupakan raperda inisiatif dari Bapemperda. Perubahan perda zakat itu muncul setelah melihat pelaksanaan dari zakat masih dilakukan secara konvensional.

“Perda perubahan zakat ini, inisiatif kami. Baru kali ini Bapemperda mengajukan perda inisiatif,”
katanya.

Tak kalah pentingnya, lanjut ketua Partai Gerindra ini, usulan tentang Perda Pariwisata. Disebutkan, perda tersebut dibutuhkan atau diperlukan karena banyak bermunculan destinasi baru di setiap kelurahan.

“Pariwisata yang sudah tumbuh ini harus didukung dan dikembangkan, baik oleh legislatif maupun ekskutif. Makanya, kita butuh Perda pariwisata,” tambahnya.

Dan yang lebih menarik, menurut dr Aminuddin ini, adalah Perda Keterbukaan Informasi Publik. Raperda yang akan dibahas Komisi II itu nantinya akan member ruang kepada publik atau masyarakat soal informasi yang kini masih disembunyikan oleh Pemkot.

“Kami belum tahu sanksi yang akan dikenakan kepada OPD yang tidak memberikan informasi yang diminta masyarakat. Kita lihat saja, apakah ada sanksinya atau tidak,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas