FaktualNews.co

Curi Motor, Pemuda Asal Kepulauan Sumenep Bertahun Baru di Bui

Kriminal     Dibaca : 712 kali Penulis:
Curi Motor, Pemuda Asal Kepulauan Sumenep Bertahun Baru di Bui
Faktualnews/istimewa
ilustrasi pencurian motor.

SUMENEP, FaktualNews.co-Jelang tutup tahun 2019, Polsek Persiapan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, menangkap Ainur Hasan (27), karena diketahui terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit ranmor.

Pemuda asal Dusun Polae Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep ini, harus merayakan tahun baru 2020 di balik jeruji besi, setelah diamankan polisi pada Rabu (25 Desember 2019), pukul 19.00 WIB, di rumahnya.

“Anggota menangkap pelaku pencurian 1 unit ranmor roda 2, di rumahnya tepatnya di Dusun Polae Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (26/12/2019) malam.

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Widi mengurai, kendaraan roda dua nopol M-2395-WO hilang, Jumat (20 Desember 2019) sekira pukul 22.00 WIB, saat diparkir di lokasi pertunjukan orkes dangdut di hajatan pernikahan.

“Korban ini datang ke acara hiburan orkes musik dangdut nikahan, motor Honda Beat miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan yang lokasinya tidak jauh dari panggung hiburan,” sebutnya.

Sekira pukul 22.00 WIB, saat korban akan pulang, baru diketahui sepeda motornya tidak ada di tempat parkir. Lalu Selasa (24 Desember 2019), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Persiapan Kangayan.

Unit Reskrim Polsek Persiapan Kangayan melaksanakan penyelidikan dan diketahui ranmor roda 2 yang dicuri berada di Tembayangan dititipkan pelaku ke orang lain.

“Motor curian ini ternyata dititipkan ke orang lain oleh pelaku, agar dijualkan seharga Rp 6 juta. Karena curiga, penerima titipan ini melaporkan ke petugas,” urainya.

Selanjutnya, dilakukan penyitaan dan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Keesokan harinya, sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Persiapan Kangayan bersama dua anggota menangkap pelaku.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 unit ranmor roda 2,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags