Gelar Pendidikan Politik, PPP Kabupaten Probolinggo Barengi Sosialiasi UU Ponpes
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – DPC PPP Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/12/2019) mendidik kader dan pengurusnya tentang politik. Acara yang sekaligus bersamaan dengan sosialisasi Undang-Undang Pondok Pesantren (Ponpes) No 18 tahun 2019 itu, berlangsung di Hotel Tampiarto, jalan Suroyo, Kota Probolinggo.
Kegiatan tersebut mengusung tema Peran PPP dalam membangun Kabupaten Probolinggo. Diikuti kader partai dan pengurus mulai DPC, PAC, tim IT PPP, Kiai. Nara sumber yang dihadirkan, kepala Kesbanglinmas setempat, sejumlah tokoh partai dan para kiai.
Disela-sela acara, Ketua DPC PPP Kabupaten Probolinggo, Salim Quraisy mengatakan, kegiatan seperti itu dilaksanakan sebagai bentuk instruksi DPP. Yakni, sosialisasi tentang Undang-Undang Pondok Pesantren (Ponpes) No 18 tahun 2019.
Di dalam Undang-undang tersebut, lanjut Salim, fasilitas berupa sarana dan prasarana pesantren oleh negara tidak dibedakan alias disamakan dengan pendidikan umum lainnya. Termasuk legal formal seperti badan hukum yang dilindungi Undang-undang. Selain itu, kwalitas dan
lulusannya sama dengan pendidikan umum.
“Jadi pendidikan pesantren dan pendidikan umum kualitas dan lulusannya sama dengan pendidikan umum. UU Pesantren memfasilitasi, membantu santri yang tidak mampu. Ada program seperti sekolah pada umumnya,” ujar pria yang akrab disapa Habib Salim tersebut.
Tentunya, pesantren yang difasilitasi pendidikannya oleh negara, pesantren yang memiliki legal formal. Berbentuk yayasan atau bentuk badan hukum lainnya yang dikeluarkan Menkum HAM. Terkait kurikulum yang diterapkan pesantren, tetap mengikuti Kementrian Agama (Kemenag).
“Kurikulumnya, pesantren ikut Kemenag,” katanya.
Ditanya pendidikan politik, Bib Salim menjelaskan, partai politik melalui wakilnya merupakan bagian dari pemerintah. Mereka bersama-sama berpartisipasi dan menyumbang pemikiran dalam rangka membangun sebuah daerah atau wilayah.
“Melalui DPRD yang merupakan kepanjangan tangan partai, turut serta membangun daerah,” tandasnya.
Artinya, partai politik memiliki peran dan kewajiban bersama-sama pemerintah membangun wilayahnya. Selain itu, DPRD memiliki fungsi mengawasi dan mengawal program yang telah disepakati bersama eksekutif.
“Kita kan punya wakil di DPR maupun di DPRD. Peran partai membangun kabupaten, ya melalui wakil kami di parlemen,” sebutnya.
Sedang pendidikan politik di internal partai salah satu kegiatannya, mengevaluasi hasil pemilu. Silaturahmi ke pengurus dan kader partai melalui berbagai macam cara diantaranya, pertemuan dan anjangsana ke jajaran partai.
“Kami melakukan pendidikan politik minimal tiga kali dalam setahun. Seperti pertemuan, rapat internal atau kegiatan sosial lainnya,” imbuhnya.