JOMBANG, FaktualNews.co – Tenaga Honorer K2 Bersatu Indonesia (THK2BI) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Jombang. Rencananya menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Jombang, Jum’at (27/12/2019) besuk.
Pertemuan yang rencananya akan digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Jombang ini, setelah adanya surat balasan DPRD Jombang yang diajukan THK2BI pada 25 November 2019 lalu.
Ketua THK2BI Jombang, Ipung Kurniawan, membenarkan surat tembusan tersebut. “Iya benar ada surat balasan dari DPRD Jombang terkait permohonan audiensi,” ucapnya Kamis (26/12/2019).
Permohonan audiensi yang diajukan adalah menanyakan nasib guru Honorer K2 di Jombang. Terkait beredarnya edaran penerimaan CPNS yang meresahkan para guru honorer.
Ia menyebut, pihaknya akan menyampaikan beberapa hal terkait nasib dari guru honorer.
“Beberapa yang akan kami sampaikan adalah, prioritaskan tenaga honorer k2 dalam perekrutan ASN. Buatkan payung hukum untuk honorer k2 dengan diterbitkan SK Bupati, Tingkatkan kesejahteraan honorer,” jelasnya.
Lebih lanjut Ipung mengatakan, selama ini untuk payung hukum sudah ada di PP 48 Tahun 2015. Namun dalam bentuk Perda belum ada.
“Kita pertanyakan perekrutan honorer baru di Pemkab yang semakin membludak. Padahal sudah ada larangan mengangkat honorer di PP 48 thn 2005, SE Menpan tahun 2014, SE gubernur,” tegasnya.
Ia pun berharap, saat uudiensi berlangsung aspirasi dari para guru honorer dapat didengarkan. “Ya kami belum bisa memprediksi berapa yang akan hadir. Kami minta untuk besok bupati juga hadir, “pintanya.
Sementara itu, di Kabupaten Jombang jumlah honorer keseluruhan sekitar tiga ribu. Sedangkan honorer K2 sekitar 400 orang.