FaktualNews.co

Polisi Gadungan Menangis, Mengaku Sudah Tiga Kali Rampas Motor di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 867 kali Penulis:
Polisi Gadungan Menangis, Mengaku Sudah Tiga Kali Rampas Motor di Surabaya
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
AM dan MS saat rilis pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (26/12/2019) siang.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang berpura-pura sebagai anggota polisi saat beraksi hingga memborgol tangan korban ini, mengaku tiga kali merampas motor di Surabaya.

Tertunduk sambil nangis dan terpincang-pincang AM dipandu rekannya MS digelandang menuju tempat rilis pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (26/12/2019) siang.

Di hadapan wartawan, para pelaku mengatakan mereka sudah tiga kali melakkukan perampasan motor. Semuanya dilakukan di wilayah di Surabaya.

“Sudah tiga kali, buat makan, senang-senang,” ucap salah satu pelaku.

Modus kejahatannya, mereka berpura-pura sebagai polisi dan memborgol korban. Diakui pelaku, itu bagian dari usaha untuk menakut-nakuti korban, sehingga bersedia menyerahkan harta bendanya. Bukan hanya itu, keduanya juga membekali diri dengan pistol mainan. Agar korban semakin yakin mereka adalah polisi.

“Cuma ngaku saja jadi polisi, supaya takut. Langsung saya bilang polisi begitu. Langsung saya kecrek (borgol). Saya bawa lari ponsel sama sepeda motornya,” kata pelaku.

Menurutnya, borgol yang digunakan itu pemberian salah seorang teman yang berprofesi sebagai Satpam di Bangkalan.

Aksi perampasan motor yang dilakukan AM dan MS terakhir kalinya terjadi pada Rabu (4/12/2019) pukul 15.45 WIB. Saat itu dua remaja yang menjadi korban hendak melatih burung merpati di sekitar Telaga Patung Singapore, Citraland, Surabaya.

Tiba-tiba, datanglah AM dan MS mencegatnya. Sambil mengaku sebagai anggota polisi, pelaku menuduh kedua remaja itu telah melakukan perjudian dan memborgol tangan mereka. Beruntung, polisi segera menangkap pelaku di Bangkalan, Minggu (22/12/2019).

Ketika dilakukan penangkapan, AM dan MS berusaha kabur. Anggota Jatanras terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki keduanya.

Pelaku yang residivis itu sekarang dijebloskan ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Mereka bakal dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai dengan unsur kekerasan. Hukumannya, paling lama sembilan tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh