NGAWI, Faktualnews.co-Dua proyek milik Satpol PP, masing-masing pembangunan gedung induk Satpol PP Ngawi dan garasi kendaraan pemadam kebakaran (damkar) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Ini karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa atas dua proyek tersebut.
Pada 2019, Satpol PP mendapatkan paket pekerjaan pembangunan gedung induk dan garasi damkar dengan pagu Rp 2,9 Miliar.
Dari dua pekerjaan yang masih dalam satu lokasi tersebut, diduga terjadi penyimpangan secara administrasi hingga akhirnya dilaporkan ke Kejari Ngawi.
“Memang ada laporan dari proyek pembangunan milik Satpol PP, yang pasti akan ditindaklanjuti dengan tahapan-tahapan, termasuk Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” jelas Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan, Kamis (26/12/2019).
Terpisah, Kepala Satpol PP Ngawi Eko Heru Tjahyono malah belum mengetahui proyek milik organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya tersebut dilaporkan ke Kejari.
“Malah saya tidak tahu kalau dilaporkan. Kalau masalah pekerjaan dipecah, yang berwenang dari ULP (Unit Layanan Pengadaan),” terang Eko Heru Tjahyono.
Heru sapaan orang nomor satu di Satpol PP mengaku semua proses pengadaan barang dan jasa melalui lelang, yang itu merupakan kewenangan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).