FaktualNews.co

Pembobol Rumah Panitera di Mojokerto, Dihadiahi Timah Panas

Kriminal     Dibaca : 884 kali Penulis:
Pembobol Rumah Panitera di Mojokerto, Dihadiahi Timah Panas
FaktualNews.co/Amanullah/
Abdul Rohman saat diamankan anggota Resmob Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Residivis sepesialis pencurian dengan modus panjat rumah diamankan anggota Polres Mojokerto, setelah dihadiahi timah panas di kakinya.

Pria bernama Abdul Rohman (40) asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi ini diamanakan di wilayah Surabaya usai melakukan aksi pencurian rumah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Sumargi di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Karyadi mengatakan, pria asal Banyuwangi diamankan di rumah keduanya di Jalan Kalimas Baru Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada 23 Desember 2019.

Sebelum diringkus dia melakukan aksi di Kecamatan Sooko. Dalam aksinya pelaku memasuki rumah dengan cara memanjat tembok belakang rumah kemudian menaiki genting.

“Saat sudah sampai di dalam, tersangka ini tidak menggunakan pakaian hanya memakai celana pendek sebagai kepercayaan ilmu yang dianut (ilmu sirep) selanjutnya mengambil seluruh barang berharga milik korban,”jelasnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku sempat terekam CCTV pengintai di rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini bukanlah orang baru. Di hadapan penyidik pelaku mengaku sudah melakukan aksi sebanyak empat kali di wilayah Mojokerto. Selain itu, Abdul Rohman juga merupakan residivis di Bayuwangi.

“Pelaku melawan saat akan ditangkap, sehingga kami berikan tindakan tegas terukur, “ujar Ipda Teguh Karyadi, Jum’at (27/12/2019).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah handphone, sebuah celana pendek, dompet dan uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.

Akibat perbuatannya, Rohman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin