Kasus Dugaan Penganiayaan di Sidoarjo
Saksi Enggan Berterus Terang, Hakim Sempat Geram
SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sempat dibuat geram atas kesaksian dari saksi pelapor Heri Purnomo (57) dan istrinya Siti Alfiah (54) yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (26/12/2019).
Dua saksi yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian kasus dugaan penganiayaan yang menjerat terdakwa Elok Soraiyah tersebut tidak berterus terang dan berbelit di hadapan majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.
Awalnya, Heru yang berkursi roda dalam persidangan itu menjelaskan, pemukulan yang dilakukan terdakwa Elok itu karena umpatannya menyebut terdakwa Elok dengan sebutan lonte.
“Waktu melintas di depan rumah saya, dia bilang saya sarap kepada saya. Lalu saya bilang balik lonte,” ucap saksi sambil meletakkan telunjuk jari di jidat dan memiringkannya sebagai isyarat tanda sarap. Sarap dalam bahasa Jawa berati gila atau pikiran/jiwa tidak waras.
Ungkapan lonte sebanyak tiga kali itu dilontarkan saksi kepada terdakwa pada saat dia berada di kediaman di Ngingas Barat RT 34, RW 06, Kelurahan Krian, Kabupaten Sidoarjo usai berjemur di atas matahari. “Kejadian pemukulan itu keesokan harinya, sekitar tanggal 25 September 2019. Itu sekitar jam sekolah anak,” aku saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Dameria sempat menyela. “Kok bisa gara-gara ucapan saksi bilang lonte itu terdakwa langsung marah. Saudara saksi tau arti lonte itu,” tanya hakim yang langsung dijawab saksi tidak tau.
“Tidak tau apa arti lonte itu,” jawab saksi.
Dameria lantas mengejar, masak saudara saksi mengucapkan tapi tidak tau artinya. Saksi tetap berkelit bila arti lonte itu tidak tau. “Saya asli Jakarta makanya tidak tau,” dalih saksi yang sempat jadi bahan tertawaan dan gunjingan pengunjung sidang.
Melihat saksi tetap berkelit, majelis hakim lalu menanyakan adakah persoalan lain sebelum adanya kejadian itu. Lagi-lagi saksi menjawab tidak tau dan tidak berterus terang. “Saya tidak tau, ya tiba dipukul saja,” ucap saksi berdalih.
Sementara, ketika saksi Heri ditanya terkait bagaimana cara terdakwa dan bagiamana yang dipukul. Ia menjelaskan bagian leher yang dipukul terdakwa selama tiga kali. Jawaban itu, membuat Penasehat Hukum (PH) terdakwa Elok, Diah Kusuma Ningrum langsung.
Sebab, kesaksian korban bertolak belakang dengan BAP di penyidik bahwa mulut saksi lebam sampai mengeluarkam darah di bagian wajah kanan. “Ini mana yang benar,” tanya pengacara prodeo yang biasa di Posbakum PN Sidoarjo itu.
Pertanyaan itu hanya dijawab saksi santai bahwa yang dimaksud itu. Meski demikian, kasus tersebut cukup aneh, sebab korban mengaku sampai keluar darah hingga menetes di kaos dalam warna putih, namun kaos tersebut tidak disita daan dijadikan barang bukti.
“Tidak ada barang buktinya, Pak Hakim,” jelas JPU Kejari Sidoarjo ketika sempat diminta menunjukan barang bukti tersebut.
Selain itu, istri Heru Purnomo, Siti Alfiah juga dihadirkan bersaksi dipersidangan. Namun, istri korban banyak tidak tau ketika kejadian itu berlangsung. “Yang lebih tau anak saya namanya Novi,” ucapnya.
Pun demikian, istri korban juga tidak tau menahu apakah sebelum kejadian tersebut sudah pernah ada masalah antara suaminya dengan korban. “Saya tidak tau, saya kira (hubungan) baik-baik saja,” aku saksi.
Saksi juga tidak tau menahu dan enggan mempertanyakan kepada terdakwa setelah pemukulan kepada suaminya tersebut apa sebab musababnya. Apalagi, korban dan terdakwa masih bertetangga.
“Biar diselesaikan di Polisi saja,” ucapnya. Sementara, suami terdakwa Elok, Agung Bintoro juga diperiksa di pengadilan. Hanya saja, majelis tidak menyumpah Agung berada di ruang sidang mendengarkan kesaksian kedua saksi yang diperiksa lebih dulu.
Sidang dugaan penganiayaan yang menjerat terdakwa Elok cukup menarik, sebab puluhan orang berjubel di sidang yang digelar ruang sidang utama tersebut. Usut punya usut, para pengunjung tersebut memberi suport kepada terdakwa atas kasus yang dialami saat ini.
“Pengunjung yang hadir itu perwakilan dari kelurga besar Forum Keluarga Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia. Mereka membesuk dan memberikan dukungan kepada Bu Elok atas kasus yang menimpanya saat ini,” pungkas Diah Kusuma Ningtyas, PH terdakwa ketika ditanya sejumlah pegawai dan jaksa di PN Sidoarjo.