SITUBONDO, FaktualNews.co-Sejumlah warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo mendatangi kantor desa setempat, Jumat (27/12/2019).
Mereka menuntut Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Tanjung Kamal, mengembalikan uang pendaftaran pembuatan sertifikat tanah Rp 150 ribu per bidang.
Pasalnya, meski ratusan warga sudah mengajukan permohonan sertifikat tanah massal melalui program PTSL atau Prona pada 2018 lalu, hingga kini sertifikat tanah milik warga belum selesai, dengan alasan yang tidak jelas.
Dwi Jatmiko (28), warga setempat mengaku dia bersama warga sengaja datang ke kantor desa, karena sebagian berkas pengajuan sertifikat dalam program PTSL pada 2019 dikembalikan panitia. Sebagian lagi berkas warga dinyatakan hilang oleh panitia PTSL.
”Dengan alasan berkas pengajuan pembuatan sertifikat program PTSL dikembalikan BPN Situbondo. Padahal warga sudah membayar uang pendaftaran Rp 150 ribu per bidang tanah. Selain itu, petugas BPN sudah mengukur tanah milik warga,” ujar Dwi Jatmiko.
Dwi Jatmiko menambahkan, selain mengembalikan berkas permohonan sertifikat ratusan warga, sebagian berkas permohonan sertifikat melalui program PTSL tahun 2018 lalu itu dinyatakan hilang oleh panitia PTSL Desa Tanjung Kamal.
”Karena itu, sebagian warga yang lain menuntut panitia PTSL Desa Tanjung Kamal, mengembalikan berkas milik warga yang hilang sekaligus mengembalikan uang pendaftaran Rp 150 ribu untuk masing-masing bidang tanah,” beber Dwi Jatmiko.
Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Kamal, Tolak, mengatakan, seharusnya Syamsul Arifin selaku Kades Kamal menemui warga yang datang kantor desa, karena semua kebijakan bagi warga yang berkasnya dikembalikan ada di tangan Kades.
”Sedangkan panitia PTSL hanya menjalankan tugas menerima pendaftaran. Selain itu, sebagian uang pendaftaran juga dipegang langsung Kades Syamsul Arifin,” kata Tolak.