FaktualNews.co

Pura-Pura Diculik, Pemuda di Surabaya Peras Orang Tua Sendiri

Peristiwa     Dibaca : 1543 kali Penulis:
Pura-Pura Diculik, Pemuda di Surabaya Peras Orang Tua Sendiri
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tega benar Nur Fauzi (25), pria asal Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. Dia tega memeras uang kedua orang tuanya dengan cara berpura-pura menjadi korban penculikan.

Alih-alih mendapatkan uang tebusan, aksi nekad Nur Fauzi itu malah mengantarkannya menjadi tersangka kasus percobaan pemerasan. Saat orang tua korban melaporkan adanya upaya penculikan terhadap anak kandungnya ke polisi, justru rencana busuk sang anak itu terbongkar.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, menyampaikan, kasus bermula ketika tersangka berpura-pura telah diculik. Dan mengirimkan kabar penculikan ini dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada orang tuanya, pada Selasa (24/12/2019).

Dalam pesan itu tertulis, si penculik dibuat seolah-olah meminta tebusan uang senilai Rp. 100 juta. Jika tidak, maka Nur Fauzi akan dibunuh. Benar saja, kabar ini pun disikapi serius orang tuanya dengan melaporkan kasus penculikan ke polisi.

“Orang tua korban pada tanggal 26 Desember 2019, jam 21.00 WIB melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya,” ujar Iwan, Sabtu (28/12/2019).

Atas laporan itu, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak sampai kemudian menemukan keberadaan Nur Fauzi di sebuah hotel kawasan Ubaya, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Disana, Nur Fauzi ditemukan dalam kondisi baik-baik saja. Tidak ada tanda-tanda bahwa telah terjadi penculikan seperti yang dikabarkan.

“Dan ternyata laporan penculikan ini hanya rekayasa yang dibuat oleh korban, untuk mendapatkan uang sebesar seratus juta dari orang tuanya,” lanjut Iwan.

Karena dianggap telah menipu orang tua serta kepolisian, Nur Fauzi akhirnya diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penculikan atau penyekapan dan percobaan pemerasan seperti tertuang dalam pasal 328, 333 dan pasal 368 KUHP daengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Bukan hanya Nur Fauzi yang menjadi tersangka. Polisi juga menetapkan rekannya, Iwan Sugianto, sebagai tersangka lantaran turut membantu aksi pemerasan ini dengan meminjamkan nomor rekening untuk menerima transfer dari orang tua Nur Fauzi.

“Tersangka kedua ini meminjamkan buku rekeningnya, nanti manakala uang seratus jutanya ini ditransfer ke tersangka kedua ini,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh