Peristiwa

Tak Miliki Surat Izin Beroperasi, Satu Bus Diamankan di Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sebuah bus angkutan umum diamankan anggota Sat Lantas Polres Lamongan dalam Operasi Lilin Semeru 2019 yang gelar pada Sabtu (28/12/2019) bersama Dinas Perhubungan dan DPC Organda Lamongan.

Kondisi bus Jaya Utama Indo ber-nopol L-7567-UV dengan trayek Surabaya-Semarang itu dinilai tidak layak jalan. Selain sopir dalam kondisi tidak sehat, bus itu diketahui tidak memiliki surat trayek operasional, masih dalam proses penilangan sebanyak 2 kali, kaca depan retak, wiper tidak berfungsi.

“Secara fisik tidak layak, kaca depan pecah, lampu sein dan utama tidak normal dan wiper tidak aktif. Surat kendaraan juga tidak ada, padahal surat kendaraan itu harus ada pada bus,” kata Kepala Dishub Lamongan, Achmad Farikh, Sabtu (28/12/2019).

Wiper yang tidak berfungsi norma, kata Farikh, sangat membahayakan bagi pengguna jalan pada saat musim penghujan.

“Sekarang ini kan cuaca mendung dan hujan, sehingga wiper ini sangat penting karena saat ini adalah musim penghujan. Itu bisa menghalangi pandangan pengemudi dan rawan. Penumpang penumpang terpaksa kami pindahkan ke armada lain,” ujarnya.

Sementara Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dalam kesempatan itu mengatakan, dalam Operasi Lilin semeru 2019 tidak hanya dilakukan pemeriksaan kondisi kendaraan umum, tapi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan para sopir, mulai dari tes urin hingga pemeriksaan tekanan darah.

Operasi tersebut diharapkan mampu meminimalisir kecelakaan di tengah meningkatnya arus lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Dengan kondisi lalu lintas yang padat ini kami ingin memastikan agar perjalanan masyarakat dengan menggunakan kendaraan umum ini bisa berjalan dengan baik, tanpa mengalami kendala, apalagi kecelakaan,” ujar Feby.