FaktualNews.co

Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Percobaan

Hukum     Dibaca : 752 kali Penulis:
Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Percobaan
FaktualNews.co/Dokumen/
Ahmad Dani saat mendatangi Polda Jatim

JAKARTA, FaktualNews.co – Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang atas kasus kicauan di twitter ‘siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’.

Kini, pentolan Dewa 19 itu harus siap-siap menjalani hukuman kedua yaitu pernyataan ‘idiot’ terhadap sebuah ormas.

“Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA no. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Kicauan pertama diunggah akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP

Kicuan di atas dinyatakan melanggar UU ITE dan Dhani dihukum setahun penjara. Namun baru keluar, Dhani harus siap-siap menjalani pemidanaan kedua. Yaitu kasus umpatan ‘idiot’ terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya. Di kasus kedua itu, Dhani hanya dikenakan hukuman percobaan.

“Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya,” ujar Ade.

Mengantongi hukuman percobaan, Dhani tidak bisa berbuat semaunya. Sebab jika melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, maka Dhani akan langsung dikurung selama tiga bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
detik.com