Birokrasi

Bersengketa di PN, Kades Terpilih Kumbangsari Situbondo Gagal Dilantik

SITUBONDO, FaktualNews.co-Syamsiyono Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo dalam Pilkades serentak 23 Oktober 2019 lalu gagal dilantik.

Itu terjadi lantaran hasil pilkades serentak tersebut masih bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Usai melantik sebanyak 114 Kades terpilih di GOR Baluran Situbondo Bupati Dadang Wigiarto mengatakan, sebetulnya jumlah kades terpilih pada Pilkades 23 Oktober 219 lalu, yang akan dilantik di GOR Baluran Situbondo sebanyak 115 Kades.

”Namun, salah seorang kades terpilih di Desa Kumbangsari, yakni Samsiyono gagal dilantik, karena masih bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo,” ujar Bupati Dadang Wigiarto, Senin (30/12/2019).

Bupati Dadang Wigiarto menegaskan, untuk melantik kades terpilih Desa Kumbangsari, pihaknya masih menunggu hasil perdamaian yang dilakukan majelis hakim PN Situbondo, karena kedua belah pihak yang bersengketa sudah menandatangani surat perdamaian.

”Sekali lagi kami menunggu hasil perdamaian yang dilakukan majelis hakim di PN Situbondo,” bebernya.

Bupati Dadang Wigiarto menegaskan, yang menjadi permasalahan dalam Pilkades serentak Desa Kumbangsari dan yang cukup urgen adalah proses penghitungan hasil suara.

Karena ada ketidakpuasan akibat adanya faktor-faktor tertentu. Selain itu, karena selisih hasil suara antara kades terpilih yang sangat sedikit, yakni 14 suara.

”Namun, saat dilaporkan kepada DPMD Situbondo selaku panitia di tingkat kabupaten, DPMD Situbondo menolak begitu saja tanpa melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati.

Padahal tanggung secara konkret ada hubungannya dengan kepala daerah. Ini yang sedang kita koreksi, supaya ke depan tidak cacat lagi,” pungkasnya.