Blitar Kota Musnahkan Puluhan Knalpot Brong Hasil Razia
BLITAR, FaktualNews.co-Jelang tahun baru 2020, Satlantas Polres Blitar Kota menyita 34 knalpot brong dalam razia selama 2 hari, Minggu-Senin (29-30/12/2019).
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penindakan Satlantas Polres Blitar Kota ini untuk mencegah konvoi kendaraan bermotor roda dua menggunakan knalpot brong.
Kapolres menilai aktivitas tersebut sangat menganggu pengguna jalan lainnya. Itu sebab, polisi merazia roda dua yang memakai knalpot brong.
“Jadi roda dua yang memakai kenalpot brong pasti kami tindak. Seperti saat ini yang kami rilis, knalpot tersebut langsung kami musnahkan dengan cara digerinda atau dipotong,” kata Kapolres Blitar Kota, Senin 30/11/2019.
Leonard menambahkan, dalam waktu satu malam saja Satlantas Polres Blitar Kota sudah berhasil mengamankan 34 motor berbagai merek dan itu semua mengunakan knalpot brong.
“Tiga puluh empat itu hasil razia malam Minggu kemarin, dan ini terus dilakukan hingga usai malam tahun baru,” pungkasnya
Penindakan ini dilakukan sesuai pasal 281 UUD no 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Makanya 34 kendaraan yang terjaring razia kami amankan dan kami tilang. Kami kami kembalikan seusai sidang atau sesudah pergantian tahun baru,” kata Leonard.
“Jadi kami tahan,kendaraan kendaraan yang mengunakan kenalpot brong tersebut,karena sudah melangar pasal lalulintas,dan meresahkan masyarakat saat pergantian tahun baru,” Jelasnya