FaktualNews.co

Diputus Kontrak, Pelaksana Proyek Alun-alun Kota Probolinggo Diblacklist

Peristiwa     Dibaca : 1922 kali Penulis:
Diputus Kontrak, Pelaksana Proyek Alun-alun Kota Probolinggo Diblacklist
FaktualNews.co/Mojo
Pekerja tampak menyelesaikan sisa pembengunan revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Probolinggo, akhirnya memutus kontrak proyek revitalisasi Alun-alun. Sebab, hingga telah diberi perpanjangan waktu, PT Faradis Mulia Makmur sebagai pelaksana proyek tidak dapat menyelesaikan proyek hingga 20 Desember 2019,

Akibatnya, suplier atau pemasok material alam seperti tanah, pasir uruk, sirtu, tanah dan tanaman rumput, merugi. Tak tanggung-tanggung, uang suplier yang tidak bisa dicairkan hampir Rp 1 Miliar. Pasalnya, pelaksana proyek PT Faradis Mulia Makmur, tidak bisa membayar uang suplier.

Alasannya, sisa dana proyek tidak bisa dicairkan oleh Dinas PUPR lantaran proyek diputus kontrak. Tak hanyas diputus kontrak, PT asal Surabaya, menurut Soni Susanto (39) suplier proyek, telah diblacklist oleh PUPR.

“Ya, dampaknya ke kita. Pelaksana proyek nggak bayar ke kita dengan alasan termin ketiga tidak dicairkan oleh PUPR,” tandasnya, Senin (30/12/2019) siang.

Uang sebanyak itu diantaranya dipakai untuk membeli material alam yang dipasok ke proyek Alun-alun sekitar Rp 400 juta lebih. Sedang Rp 500 juta untuk uang jaminan pembelian rumput ke Cirebon.

“Ya, kami yang rugi toh. PT Faradis Mulia Makmur tidak membayar ke kami. Menunggu uang proyek cair,” katanya, saat di Alun-alun.

Soni berharap, Dinas PUPR segera mencairkan dana tersebut. Jika tidak, tidak hanya pelaksana proyek yang dirugikan, tetapi dirinya sebagai suplier atau pemasok material alam, turut dirugikan.

“Kalau tidak cair, kami tidak bisa kerja di tempat lain. Karena dana kami sudah tidak ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Soni juga mengatakan, kalau permintaan perpanjangan 50 hari yang diajukan kontraktor ditolak atau tidak disetujui PUPR. Padahal, permintaan perpanjangan kontrak 50 hari diperkenankan di Undang-undang.

“Kalau ditolak, alamat tidak terbayar uang saya. Saya heran, kenapa ditolak. Padahal di Undang-undang yang baru, dibolehkan,” pungkasnya.

Ditemui sebelum acara mutasi sekaligus pelantikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andrei, membenarkan kalau proyek Alun-alun telah diputus kontrak. Alasannya, kontraktor atau pelaksana tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai jadwal, yakni 26 Desember 2019.

“Ya, benar diputus kontrak. Kalau putus kontrak, ya kami blacklist,” jelasnya.

Terkait keluhan suplier, Andrei tidak tahu-menahu. Sebab, Dinas PUPR melakukan perjanjian kontrak dengan PT Faradis Mulia Makmur. Terkait pengajuan kontraktor yang ditolak, Andrei membenarkan.

“Ya,benar kami tolak. Soalnya lewat tahun anggaran. Kalau di tahun anggaran sama, bisa. Kalau sudah lewat tahun anggaran, tidak bisa,” katanya.

Sedang menurut Kepala Dinas PUPR, Amin Fredy, Alun-alun tahun ini belum bisa digunakan. Sebab, pembangunannya belum selesai. Proyek tersebut akan dilanjutkan tahun depan.

“Ya belum bisa dimanfaatkan. Karena belum selesai. Kami lanjutkan tahun depan,” katanya singkat usai menghadiri upacara mutasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas