FaktualNews.co

Dokter Cabul di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Hukum     Dibaca : 1137 kali Penulis:
Dokter Cabul di Mojokerto Ditetapkan Tersangka
FaktualNews,co/Amanu
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno, saat pers rilis akhir tahun.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto menetapkan tersangka dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, Dr AD sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini juga kita gelar perkara,” ungkap AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto dalam pers rilis akhir tahun yang berlangsung di Polres Mojokerto, jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (30/12/19).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dr AD setelah petugas memastikan perbuatan pelaku dengan mengumpulkan empat barang bukti. Diantaranya, dengan meminta keterangan dari 16 saksi dan tiga saksi ahli.

“Sesuai Pasal 184 KUHP kewajiban mengumpulkan barang bukti untuk membuat peran tindak pidana ada lima. Transaksi, petunjuk, ahli, surat dan keteragan terdakwa. Namun, dalam kasus ini kita tidak mengunakan keterangan terdakwa,” terangnya.

Menurut dia, dari empat bukti yang dikumpulkan petugas sudah merasa kuat untuk menetapkan dr AD sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan gadis PL (15) asal Jatirejo.

“Pasal yang kita sangkakan yakni pasal, 81 ayat dua dan pasal 2 junto 82 ayat satu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam menetapkan setatus tersangka terhadap dr AD, lanjut Kapolres, polisi juga mengunakan keteragan saksi ahli, yakni bidan dan pesikologi.

“Insya Allah dari empat alat bukti yang kita punya sudah kuat untuk menetapkan tersangka. Untuk urusan apa saja barang bukti kita lihat di persidangan,” paparnya.

Terkait indikasi adanya unsur traffiking, polisi masih enggan berkomentar. “Kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus persetubuhan anak di bawa umur, namun bila nanti terdapat alat bukti baru adanya traffiking, maka nanti akan kita buka kembali,”jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putra Yoga menyatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada 7 Januari 2020 nanti.

“Kita akan panggil setelah ditetapkan hari ini sebagai tersangka, tanggal 7 Januari nanti kita periksa setelah ditetapkan. Kalau panggilan pertama tidak hadir, akan kita lakukan pemanggilan kedua. Terakhir, kalau memang tidak memenuhi panggilan maka akan kita tahan langsung,” ungkapnya.

Sementara, ketiga saksi SC, RD dan AN warga asal Bangsal disebut-sebut sebagai orang yang mengantarkan korban ke oknum dokter masih dilakukan tahap pendalaman.

Dalam kasus ini, tersangka dr AD merupakan seorang Dokter sepesilis Kebidanan dan penyakit Kandungan. Dalam sehari hari terduga pelaku pencabulan membuka praktik di sebuah rumah di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.

Usai korban dikenalkan oleh terlapor dan di ajak ke tempat praktek, korban langsung di ajak masuk kedalam ruagan terlapor. Disana korban di ajak ngobrol dan di suruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan.

Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN 30 orang yang mengenalkan PL kepada terlapor, yang pada saat itu menunggu di ruang tamu praktek sebesar Rp 500 ribu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas