Edarkan Uang Palsu di Trenggalek, Pria Paruh Baya asal Nganjuk Diringkus Polisi
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Menjelang pergantian tahun, masyarakat khususnya Kabupaten Trenggalek, harus teliti dan jeli terhadap uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Pasalnya, pada Rabu (11/12/2019) Satreskrim Polres Trenggalek menangkap Mesdiyanto Alias Ateng warga Bogoran, Kampak, terduga pengedar uang palsu. Dan pada Minggu (15/12/2019) petugas kembali meringkus Gunawan (50) warga Jalan Letjen S Parman, Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Gunawan ditangkap petugas di Terminal Bus Surodakan, karena diduga kuat sebagai pengedar uang palsu. Dan tersangka ini masih berkaitan dengan tersangka Ateng.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu disimpan dalam tas plastik kresek warna hitam, dengan jumlah total senilai Rp 6,5 juta.
“Saat ini tersangka dan semua barang bukti kita amankan di Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya,
Disampaikan Calvijn, pada Minggu (15/12/2019) petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim melakulan serangkaian penyelidikan. Alhasil petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Gunawan di Terminal Bus Surodakan Trenggalek.
“Pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat (4) jo pasal 26 ayat (4) dan/atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Calvijn.