Edarkan Uang Palsu, Pria Trenggalek Diringkus Polisi
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Karena diduga kuat telah mengedarkan uang palsu (Upal). Mesdiyanto alias Ateng (40) warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, diringkus tim Opsnal Polres Trenggalek bekerja sama dengan Polres Tulungagung.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Rp 10 lembar pecahan uang kertas Rp 50 ribu diduga palsu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap Ateng yang diduga pengedar uang palsu (Upal).
“Benar tersangka pengedar uang palsu yang meresahkan masyatakat berhasil kita tangkap. Untuk saat ini, tersangka berikut barang bukti kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (30/12/2019)
Disampaikan Calvijn, terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut pada Rabu (11/12/ 2019). Ketika itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Berawal ada seorang laki-laki membeli dua bungkus rokok seharga Rp 34 ribu dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga uang palsu.
Setelah memberi uang kembalian sebesar Rp16 ribu kepada tersangka, saksi merasa curiga dan datang ke Polsek Kalangbret, Polres Tulungagung, untuk mengecek keaslian uang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tentang keasliannya dan petugas polsek menyampaikan bahwa uang tersebut palsu,”terangnya.
Begitu mendapat laporan dari saksi, lanjut Calvijn, kemudian Polsek Kalangbret meneruskan laporan ke Unitreskrim Polres Tulungagung.
Selanjutnya tim Opsnal Polres Tulungagung bekerjasama dengan tim Opsnal Polres Trenggalek, melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku di jalan Raya Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Saat diamankan, tersangka bersama temannya DMR dan PWS,” jelasnya.
Dikatakan Calvijn, setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara awal diketahui, perkara masuk TKP wilayah hukum Polres Trenggalek, sehingga langsung dilimpahkan ke Polres Trenggalek,” tuturnya.
Ditambahkan Calviin, sesuai pengakuan tersangka, uang palsu didapat dari M asal Jember, bertemu di dalam bus jurusan Surabaya-Jember. Namun tidak mengetahui alamat tempat tinggalnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.