LAMONGAN, FaktualNews.co – Alap-alap kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sukses melancarkan aksinya di 30 lokasi, akhirnya berhasil diringkus tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Sepak terjang 4 pelaku, yakni Feri Hariyanto (34), Hendra Iswahyudi (28) dan Edi (30), ketiganya asal Kabupaten Lamongan serta Indra Satiawan (20), asal Kabupaten Sampang, Madura, berhasil dihentikan.
Kelompok ini terbilang cukup lihai. Dalam menjalankan aksinya di 30 lokasi, ternyata tidak hanya di Lamongan, tapi lintas kabupaten, seperti Gresik dan Tuban.
“Ada 30 TKP. Di antaranya wilayah Lamongan 22 TKP, Gresik 7 TKP dan di wilayah Tuban 1 TKP. 30 TKP itu dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun,” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Lamongan, di halamana Mapolres Lamongan, Senin (30/12/2019).
Terbongkarnya kelompok curanmor ini, berawal dari tertangkapnya pelaku curanmor di Jalan Suwoko, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, pada tanggal 5 Desember 2019 yang sempat terekam CCTV, dengan pelaku Feri sebagai pemetik dan Hendra sebagai joki.
“Jadi hasil penyelidikan kami, tim Jaka Tingkir berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu Feri. Dari pengungkapan saudara Feri, berkembang kepada Hendra, Indra dan Edi,” ungkap Feby Hutagalung.
Namun, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lamongan, hanya 8 unit sepeda motor, 4 diantaranya di rumah pelaku, 2 motor digunakan sebagai sarana pelaku, dan 2 lagi dari hasil kejahatan.
“Untuk kendaraan yang kita amankan ada 8 unit sepeda motor. Tapi seharusnya 1 TKP satu motor, sehingga diduga ada 30 motor hasil curanmor yang harus kita cari. Jadi mereka menjual ke penadah, masih di wilayah hukum Kabupaten Lamongan,” bebernya.
Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka, hasil kejahatan dijual ke penadah dengan harga rata-rata Rp 1,5 juta.
“Saya sebagai berperan eksekutor atau membobol kunci motor. Dan ketiga teman saya hanya sebagai joki dan memantau lokasi,” aku Feri saat memparktekkan cara merusak kunci sepeda motor di hadapan petugas.
Kini, keempat pelaku harus mendekam di tahanan tahanan Mapolres Lamongan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak berhenti sampai di sini, petugas masih memburu penadah yang membeli hasil sepeda motor hasil kejahatan kelompok curanmor tersebut.
“Para tersangka, dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.