Pembobol Kantor Baznas Mojokerto, Ditembak Kakinya
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pembobol Kantor Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Mojokerto, dihadiahi timah panas Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto. Dalam sebulan tersangka Agus, (37) sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Pria bernama lengkap Agus Purwanto Warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto itu, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Mojokerto, dengan luka tembak betis kakinya.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka menuturkan, penangkapan Agus pada Kamis (26/12/19) lalu disaat dia akan bersaksi di wilayah Kota Mojokerto.
’’Kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena pelaku melawan dan mengancam keselamatan petugas di lapangan,’’ ungkap Warokka pada Senin (30/13/19).
Tak hanya melawan, tersangka juga berusaha melarikan diri saat dibekuk petugas di area Kota Mojokerto saat hendak mencari sasaran selanjutnya. Namun, usaha itu gagal setelah petugas berhasil menembus kedua kaki pelaku dengan peluru tajam.
Bersamaan itu pelaku tersungkur dan meemilih menyerahkan diri. Pelaku bersama barnag bukti diamankan ke Mapolresta Mojokerto untuk penyelidikan sekaligus pengembangan.
Di hadapan petugas dia mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali, perbuatanya itu terhitung dalam kurun waktu bulan Agustus, Sebtember dan Oktober.
Dikatakan Waroka, selama beraksi, pelaku hanya berbekal obeng dan pecogkel tambal ban. Selain dua alat yang digunakan, petugas juga menyita empat handphone, satu buah dompet, tas rangsel berisi sarung dan sebo sebagai penutup kepala saat beraksi.
AKP Ade Waroka menegaskan, dari tiga kali berkasi, lokasi yang menjadi incaran pelaku juga sama. Yakni kantor Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) yang berada di di Jalan Gajah Mada No. 115A, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Dia kalau beraksi pasti ditengah malam, dua alat yakni obeng dan congkel digunakan untuk merusak jendela. Setelah berhasil merangsek masuk lewat jendela, pelaku langsung beraksi,
“Dari tiga kali beraksi, pelaku sudah mengambil lima unit laptop,”tandasnya.
Untuk mengungkap pelaku lain dan TKP lain lagi, saat ini tersangka masih ddilakukan pemeriksaan intensif. Agus Purwanto dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.