FaktualNews.co

Polisi Nganjuk Jaring 80 Pelanggar, 6 Motor Berknalpot Brong Diamankan

Keamanan     Dibaca : 1130 kali Penulis:
Polisi Nganjuk Jaring 80 Pelanggar, 6 Motor Berknalpot Brong Diamankan
FaktualNews.co/romza
Motor dengan knalpot brong yang terjaring razia Polres Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co-Antisipasi penggunaan knalpot brong untuk konvoi malam tahun baru 2020, Satlantas Polres Nganjuk menggelar razia sepeda motor, Senin (30/12/2019).

Dari puluhan motor yang terjaring razia, beberapa di antaranya merupakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kini, semua motor knalpot brong tersebut diamankan polisi supaya tidak digunakan saat malam tahun baru.

Dalam razia, para anggota Ssatlantas Polres Nganjuk, mengarahkan para pengendara motor untuk diperiksa kelengkapannya oleh petugas razia.

Satu per satu pengendara motor dicek kelengkapan surat-suratnya serta kondisi fisik motor. Razia ini dilakukan guna mengantisipasi penggunaan knalpot brong untuk konvoi sepeda motor pada malam tahun baru nanti.

Hasilnya, polisi mendapati pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong. Meski kelengkapan surat-suratnya ada, namun polisi tetap memberikan surat tilang (bukti pelanggaran) kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

Dari total 80 motor yang terjaring razia, enam di antaranya menggunakan knalpot brong. Sedangkan 64 pengendara melanggar kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan enam pengendara tidak lengkap spesifikasi kendaraannya.

Sementara untuk motor yang menggunakan knalpot brong langsung disita polisi. Bagi pemilik yang hendak mengambil motor dipersilakan ke Mapolres Nganjuk setelah malam tahun baru.

Dengan syarat, di antaranya membuat pernyataan tidak akan memasang knalpot brong kembali, serta mengganti knalpot brong yang digunakan dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, silakan motor diambil,” kata Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Hegy Renata.

Hegy juga mengimbau warga yang hendak merayakan pergantian tahun supaya tidak melakukan konvoi kendaraan. Termasuk tidak menggunakan knalpot brong.

Sebab akan mengganggu ketertiban lalulintas, dan menyebabkan kebisingan yang mengganggu warga lain.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags