SURABAYA, FaktualNews.co – Satreskrim dan jajaran Polrestabes Surabaya, telah menembak mati sebanyak sembilan pelaku kejahatan selama tahun 2019.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, mengungkapkan, pihaknya menembak mati tersangka bukan sekedar perintah pimpinan. Melainkan kewenangan yang wajib dilakukan apabila situasi memang diperlukan ketegasan, saat menangkap pelaku kejahatan.
“Pada kesempatan hari ini saya sampaikan, dalam setahun kita telah melakukan tindakan tegas dan terukur. Total ada sembilan tersangka yang kita lakukan tindakan tegas,” kata Sudamiran ketika menyampaikan capaian kinerja Satreskrim di Mapolrestabes Surabaya, Senin (30/12/2019).
Dikatakan Sudamiran, sesuai standard operation procedure kepolisian. Yakni peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009, tentang penggunaan kegiatan dalam tindakan kepolisian. Apabila pada saat menangkap pelaku kejahatan menimbulkan ancaman, baik terhadap keselamatan petugas kepolisian maupun masyarakat. Maka, kata dia, memang perlu adanya tindakan tegas dengan menembak mati pelaku.
“Ini adalah kewenangan, diskresi kepolisian,” tandasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan, sebelum menembak mati pelaku kejahatan. Petugas seharusnya terlebih dahulu memberi peringatan terhadap pelaku kejahatan agar menyerah ketika disergap. Bila masih melawan, petugas boleh melumpuhkan tersangka, dengan cara menembak kakinya.
Selama tahun 2019, Sudamiran merinci, ada sebanyak 22 dari 652 tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur atau melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Dirinya berharap, dengan langkah tegas petugas kepolisian yang selama ini ditempuh ketika menegakkan hukum. Tidak ada lagi aksi kejahatan yang terjadi di kota pahlawan. Kalaupun ada, dirinya pun siap memberantasnya.
“Kami nyatakan siap memberantas kejahatan, untuk mengamankan Kota Surabaya kedepan,” tutupnya.