Sertifkat PTSL Tidak Selesai, Belasan Warga Situbondo Wadul Dewan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Belasan warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Demikian ini lantaran permohonan pembuatan sertifikat melalui program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 belum selesai, dengan alasan yang tidak jelas.
Dwi Jatmiko, salah seorang perwakilan warga Desa Tanjung Kamal mengatakan, pihaknya bersama belasan warga sengaja datang ke kantor DPRD Situbondo, untuk mengadukan Syamsul Arifin selaku Kades Tanjung Kamal, yang tidak menyelesaikan ratusan sertifikat warga dalam program PTSL tahun 2018 lalu.
“Karena ratusan warga Desa Tanjung Kamal merasa dibohongi kades sebagai penanggung jawab program PTSl 2018. Sehingga kami mengadukan dan minta pendampingan kepada komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, agar mendampingi warga untuk melaporkan Kades Tanjung Kamal ke Polres Situbondo,”ujar Dwi Jatmiko, Senin (30/12/2019).
Dwi Jatmiko menambahkan, berdasarkan keterangan salah seorang panitia PTSL Desa Tanjung Kamal, sebetulnya ratusan berkas permohonan pembuatan sertifikat milik warga sudah lengkap. Namun pihak panitia PTSL tidak menyerahkan berkas warga tersebut ke BPN Situbondo, dengan alasan sebagian uang pendaftaran milik warga itu dipinjam Syamsul Arifin selaku Kades, dan dipinjam bendahara panitia PTSL.
”Karena masyarakat merasa dirugikan Kades dan bendahara PTSL, sehingga warga sepakat untuk melaporkan kasus PTSL di Desa Tanjung Kamal ini ke Mapolres Situbondo,”ujar Dwi Jatmiko.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sastra mengatakan, untuk saat ini, pihaknya mendengarkan pengaduan dari belasan warga. Untuk selanjutnya, pihaknya akan memanggil pemerintahan desa dan panitia PTSL Tanjung Kamal. Selain itu akan memanggil petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo untuk diminta keterangannya.
“Terkait belasan warga minta pendampingan untuk melaporkan ke Polres Situbondo, secara kelembagaan dan institusi kami tidak bisa. Namun, untuk mendampingi secara pribadi DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Mangaran tidak ada masalah,”kata Janur Sastra.