FaktualNews.co

Sertifkat PTSL Tidak Selesai, Belasan Warga Situbondo Wadul Dewan  

Peristiwa     Dibaca : 873 kali Penulis:
Sertifkat PTSL Tidak Selesai, Belasan Warga Situbondo Wadul Dewan  
FaktualNews.co/Fatur/
Belasan warga Desa Tanjung Kamal, saat mengadukan ke komisi I DPRD Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Belasan warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Demikian ini lantaran permohonan  pembuatan sertifikat melalui program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 belum selesai, dengan alasan yang tidak jelas.

Dwi Jatmiko, salah seorang perwakilan warga Desa Tanjung Kamal mengatakan, pihaknya  bersama belasan  warga sengaja datang ke kantor DPRD Situbondo, untuk mengadukan  Syamsul Arifin selaku Kades Tanjung Kamal,  yang tidak menyelesaikan  ratusan sertifikat warga dalam program PTSL tahun 2018 lalu.

“Karena ratusan warga Desa Tanjung Kamal merasa dibohongi  kades sebagai penanggung jawab  program PTSl 2018. Sehingga kami mengadukan  dan minta pendampingan kepada komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, agar mendampingi warga untuk melaporkan Kades Tanjung Kamal ke Polres Situbondo,”ujar Dwi Jatmiko, Senin (30/12/2019).

Dwi Jatmiko menambahkan, berdasarkan keterangan  salah seorang panitia PTSL Desa Tanjung Kamal, sebetulnya ratusan berkas permohonan pembuatan sertifikat milik warga sudah lengkap. Namun pihak panitia PTSL tidak menyerahkan berkas warga tersebut ke BPN Situbondo, dengan alasan sebagian uang pendaftaran milik warga itu dipinjam Syamsul Arifin selaku Kades, dan dipinjam bendahara panitia PTSL.

”Karena masyarakat merasa  dirugikan  Kades dan bendahara PTSL, sehingga warga sepakat untuk melaporkan kasus PTSL di Desa Tanjung Kamal  ini ke Mapolres Situbondo,”ujar Dwi Jatmiko.

Wakil Ketua  Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sastra mengatakan, untuk saat ini, pihaknya mendengarkan pengaduan dari belasan warga. Untuk selanjutnya, pihaknya akan memanggil pemerintahan desa dan panitia PTSL Tanjung Kamal. Selain itu akan memanggil petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo untuk diminta keterangannya.

“Terkait belasan warga minta pendampingan  untuk melaporkan ke Polres Situbondo, secara kelembagaan dan institusi kami tidak bisa. Namun, untuk mendampingi secara pribadi DPRD dari daerah pemilihan (Dapil)  Mangaran  tidak ada masalah,”kata Janur Sastra.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin