PASURUAN, FaktualNews.co – Keberadaan Cimory yang merupakan tempat wisata di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hingga saat ini tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan terkait lalu lintas (Amdal Lalin.
Kondisi ini, mendapat perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Bahkan, pihak pengelola Cimory, dipanggil Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (30/12/2019) siang.
“Pemanggilan pada pihak pengelola cimory ini, karena banyaknya laporan yang masuk terkait akses jalan yang kerap macet menuju cimory,” ujar Kasiman, Ketua Komisi I DPRD.
Hampir tiap hari terjadinya kemacetan di jalur utama menuju puncak Tretes Prigen tersebut, menimbulkan ketidak nyamanan pengguna jalan lain. Sehingga dituding biang kemacetan ini sejak adanya wisata cimory yang mulai beroperasi sebulan lalu.
“Pemanggilan ini untuk mencari solusi,” kata Kasiman, usai pertemuan dengan pihak Cimory.
Dari pertemuan di ruang rapat Komisi I terungkap bahwa pihak Cimory belum memiliki Amdal Lalin yang merupakan bagian dari kelengkapan izin sebuah usaha. Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dikantongi. Sementara izin Amdal Lalin, juga belum terbit, namun Cimory tetap beroperasi.
Padahal IMB, semestinya berbarengan dengan izin Amdal Lalin yang harus dikantongi, agar tidak menimbulkan persoalan terkait beroperasinya sebuah usaha berkaitan dengan pemanfaatan jalur lalu lintas tersebut.
“Dinas perizinan harus melakukan evaluasi izin Cimory,” tegas Kasiman.
Pertemuan dihadiri Dinas Perhubungan, Pol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), dan Muspika Prigen.
Satpol PP telah layangkan surat teguran, agar pihak Cimory segera urus Amdal Lalin. Namun surat teguran yang telah diterima oleh pihak pengelola ini, belum dijawab.
Sementara itu, Bambang Susanto, manajemen Cimory mengatakan, jika sudah mengantongi IMB dan Izin Lokasi. Namun, Amdal Lalin masih belum ada.
“Kami tetap penuhi persyaratan Amdal Lalin sesuai dengan aturan yang ada. Posisi kami saat ini masih melakukan proses pengajuan,” ujar dia.