MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pria berinisial Y warga Mentikan Kota Mojokerto, dijaring petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto saat berada di salah satu tempat hiburan malam bersama dua pengunjung lainnya. Dia positif sebagai penguna narkoba jenis morfin atau obat bius penghilang rasa sakit.
Tak hanya morfin, pria berusia (39) juga belakangan juga terbukti sebagai penguna narkoba jenis, THC, dan Benzu. setelah terjaring razia
“Setiap pengunjung hiburan malam kita tes urin, ada empat orang yang kita tes dan hasilnya ada satu yang positif,” ungkap AKBP Suharsi Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto Senin (30/12/19) malam.
Kata Suharsi, dari hasil pemeriksaan ia menduga satu pengunjung toat hiburan malam telah menggunakan obat-obatan lebih dari satu jenis. “Bisa jadi dia pakai ganja, kalau THC kan ganja cuman masih samar. Tapi kalau morfinkan mutlak,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran narkoba jenis morfin sangat jarang ditemukan khususnya di Kota Mojokerto. Sebab selama ini, rata-rata pengunaan narkoba memakai ganja, sabu-sabu hingga ekstasi.
Meski pelaku mengelak, petugas BNN tetap melakukan pendalaman terhadap Y (39). Petugas menduga adanya peredaran narkotika kelas atas itu terjadi di Mojokerto.
“Saat ditanya konsumsi obat atau narkoba, jawabnya tidak. Cuman kadang pengguna ganja, THC, merembetnya kemana-mana termasuk morfin. Kita akan dalami,” ucap Suharsih.
Rencanaya pria berinisial Y (39) akan diberi asesmen sebanyak delapan kali, selama delapan minggu ke depan.
“Sekarang yang bersangkutan dibawa ke BNN untuk dilakukan assesmen pertama. Selanjutnya wajib delapan kali pertemuan seminggu sekali. Tapi kalau disaat pendalaman, ditemukan narkoba ditempat tinggalnya, otomatis akan dilakukan penangkapan,” tegas Suharsih.