FaktualNews.co

Dokter Tersangka Pencabulan Gadis Ingusan di Mojokerto Terancam Dipecat

Hukum     Dibaca : 1131 kali Penulis:
Dokter Tersangka Pencabulan Gadis Ingusan di Mojokerto Terancam Dipecat
FaktualNews.co/amanullah
Tempat praktik dr Andaryono di Mojosari.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, dr Andaryono, bakal dipecat dari PNS Pemkab Mojokerto jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari 2 tahun.

AD sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur asal Jatirejo.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso mengatakan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tersangka pencabulan diberhentikan sementara dari kedinasannya di salah satu rumah sakit umum.

Pihaknya saat ini menunggu laporan tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Laporan yang dia harapkan salah satunya terkait kronologi kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang diduga dilakukan dr Andaryono.

Laporan tersebut akan dibahas oleh Tim Disiplin ASN atau Tim PP 53 Pemkab Mojokerto.

Tim ini terdiri dari BKPP, Inspektorat, Asisten I Bupati, Bagian Hukum, serta Dinkes Kabupaten Mojokerto. Keputusan tim akan diajukan ke bupati untuk diputuskan sanksi bagi dr Andaryono.

“Kalau nanti vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan dihukum di atas dua tahun penjara, maka kami berhentikan secara tidak hormat. Kalau tidak terbukti bersalah, maka sanksi kami anulir,” paparnya Selasa (31/12/19)

Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko menuturkan, sampai saat ini dr Andaryono masih aktif berdinas di salah satu Rumah Sakit Umum di Kabupaten Mojokerto.

Dia mengakui belum membuat laporan tertulis ke BKPP Kabupaten Mojokerto terkait kasus yang menjerat dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan tersebut.

Dalam kasus ini dr Andaryono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto pada Senin (30/12) dalam kasus dugaan peresetubihan terhadap seorang gadis berinisial PL (15) asal Kecamatan Jatirejo.

Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags