FaktualNews.co

Jelang Pergantian Tahun, Kafe Maxi Brilian Blitar Disegel

Peristiwa     Dibaca : 1406 kali Penulis:
Jelang Pergantian Tahun, Kafe Maxi Brilian Blitar Disegel
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Anggota Satpol PP Kota Blitar saat memasang Maxi Brilian.

BLITAR, FaktualNews.co – Menjelang pergantian tahun, Kafe Maxi Brilian Kota Blitar, Selasa (31/12/2019)  disegel Satpol PP Kota Blitar. Penyegelan tersebut karena kafe dan karaoke Maxi Brilian, dinilai  melangar Pasal 33 Perda 1 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Penyegelan  Sat Pol PP dikawal langsung personil Polresta Blitar dan Polsek Kepanjen Kidul. Selain itum Forum Ormas Islam Kota Blitar, juga ikut memantau.

Begitu masuk ruangan Kafe, Satpol PP langsung menyegel satu persatu kamar menggunakan sticker, oleh anggota Sat Pol PP dikawal personil kepolisian. Hampir sekitar satu jam proses penyegelan ini, termasuk gerbang depan.

Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Kota Blitar, Agus Suherli menyampaikan setelah melalui proses pengkajian, akhirnya Pemkot memutuskan menyegel Cafe & Karaoke Brillian di Jl. Semeru Kota Blitar.

“Karena dianggap melanggar Perda No 1 Tahun 2017 Pasal 33 mengenai Keamanan dan Ketertiban Umum,” ujar Agus.

Agus menambahkan,penyegelan ini dilakukan pada 14 pintu ruang karaoke, setelah seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi. “Demi tertiban perijinan, serta keamanan dan ketertiban di Kota Blitar,” jelasnya.

Sementara itu pihak manajemen kafe dan karaoke Maxi Brillian melalui Manager Operasional Handoko Pramono ketika dikonfirmasi penyegelan ini mengakui sudah mendapat pemberitahuan, mengenai rencana penyegelan ini. “Tapi kami tidak menyangka yang disegel tiap pintu ruang karaoke,” kata Handoko.

Handoko mengaku kecewa dengan sikap arogan Pemkot Blitar. Menurutnya, karena adanya putusan PTUN yang membatalkan SK penutupan dan pencabutan ijin Karaoke Brillian.

“Seharusnya Pemkot menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kalo begini siapa yang arogan,”kata Handoko.

Ditanya mengenai langkah yang akan diambil pihak manajeman Maxi  Brillian, Handoko mengaku akan melakukan upaya hukum atau mengugat terkait penyegelan tersebut.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin