JOMBANG, FaktualNews.co-Menjelang malam pergantian tahun, Polres Jombang menjaring 50 lebih pengendara kendaraan bermotor roda dua yang memakai onderdil tak standar, Selasa (31/12/2019).
Selain berknalpot ‘brong’, puluhan kendaraan yang rata-rata milik para remaja ini juga menggunakan onderdil yang tak sesuai.
Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, puluhan kendaraan itu merupakan hasil razia yang dilalukan petugas sejak dua hari terakhir.
Selain diberikan tindakan tilang, sepeda motor tersebut juga disita Polisi dan dibawa ke Mapolres Jombang.
“Selain pakai knalpot brong, juga ban berukuran kecil dan aksesoris lain yang tak sesuai standarnya,” terang Boby.
Dia menjelaskan, tindakan tegas ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi aktifitas yang negatif selama malam pergantian tahun dari 2019 ke tahun baru 2020.
Selain itu, suara bising kendaraan berknalpot brong ini juga dinilai menganggu kenyamanan serta membahayakan masyarakat atau pengguna jalan lain.
“Upaya ini untuk mencegah aksi balap liar, suara bising dari arak-arakan kendaraan karena iy dapat membayakan pengendara dan orang lain sehingga perayaan malam tahu baru ini aman, tertib dan lancar,” bebernya.
Selanjutnya, selain membayar denda tilang, para pengendara sepeda motor berknalpot brong ini diwajibkan mengganti dengan onderdil yang asli.
Sedangkan knalpot bersuara keras ini juga dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerjaji listrik di mapolres setempat.
“Kami berikan tilang, selain itu wajib diganti, kemudian yang tak sesuai kami potong agar tidak dipakai lagi,” pungkasnya.