FaktualNews.co

Sepanjang Tahun 2019, Perkara Narkoba di PN Sidoarjo Juara Satu

Hukum     Dibaca : 769 kali Penulis:
Sepanjang Tahun 2019, Perkara Narkoba di PN Sidoarjo Juara Satu
Faktualnews.co/Nanang Ichwan
Humas PN Sidoarjo, I Ketut Suarta.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Perkara narkoba di Kabupaten Sidoarjo masih menduduki urutan tertinggi dibanding perkara pidana umum lainnya. Rangking tertinggi itu berdasarkan perkara pidana sepanjang tahun 2019 yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta menyebut sebanyak 1.123 perkara pidana yang ditangani PN Sidoarjo selama tahun 2019. Jumlah itu, lanjut dia, urutan pertama perkara narkoba yaitu sebanyak 537 perkara.

“Jadi hampir 50 persen perkara narkoba yang diadili di PN Sidoarjo,” katanya, Selasa (. Ketut mengaku, bula dibanding dengan tahun 2018 lalu, persentase perkara narkoba pada tahun 2019 cenderung turun.

“Kalau tahun 2018 lalu sekitar 70 persen perkara narkoba. Kalau dibanding tahun 2019 ini berarti turun sekitar 20 persen,” jelasnya.

Meski secara persentase ada penurunan, namun Ketut enggan berkomentar. Justru, ia hanya menjelaskan bahwa perkara narkoba itu didominasi pengguna dan perantara transaksi narkoba.

Sementara, perkara urutan kedua perkara di PN Sidoarjo terkait undang-undang kesehatan sebanyak 53 perkara. Lalu, disusul urutan ketiga perkara asusila, misalkan cabul dan pemerkosaan.

“Kalau perkara asusila itu ada 2 korban dewasa dan 14 korban anak di bawah umur,” sebutnya. Selain itu, pengadilan juga menyidangkan perkara pencurian, perjudian, penganiayaan dan perkara pidana umum lainya.

“Kalau lainnya itu jumlahnya sedikit,” ujar Ketut.

Selain perkara pidana, pengadilan juga menyidangkan perkara gugatan perdata diataranya gugatan perdata sebanyak 358 perkara. Kemudian, perkara permohonan penetapan sebanyak 406 perkara. Sedangkan perkara gugatan sederhana sebanyak 58 perkara.

“Data perkara gugatan perdata tersebut sepanjang tahun 2019 ini,” pungkas hakim asal Pulau Dewata itu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh