FaktualNews.co

Sawah Belum Dilunasi, Petani Blokade Akses Perum Modern Land Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 1984 kali Penulis:
Sawah Belum Dilunasi, Petani Blokade Akses Perum Modern Land Sidoarjo
Faktualnews/alfan imroni
Warga memasang spanduk pada akses jalan menuju Perum Modern Land Sidoarjo. Sawah Belum Dilunasi, Petani Blokade Akses Perum Modern Land di Sidoarjo SIDOARJO, FaktualNews.co-Petani gogol asal Dusun Karang Ploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, memblokade tiga akses jalan masuk ke perumahan Modern Land dusun setempat, Rabu (1/1/2020). Penutupan tersebut bentuk kekesalan 28 petani gogol desa setempat, karena pengembang dinilai mengingkari kesepakatan dalam perjanjian pelunasan 28 sawah yang jatuh tempo per 31 Desember 2019. Perwakilan petani gogol Prasetyo Imam Turmudzi mengatakan, dalam isi perjanjian kesepakatan antara pengembang dan petani gogol, disebut, jika pengembang tidak melunasi pembayaran 28 sawah, maka harus mengembalikan sawah itu ke petani. "Perjanjian itu jatuh tempo kemarin, per 31 Desember 2019," kata Prasetyo Imam Turmudzi, perwakilan petani gogol. Dedi Dwi Nugroho yang tergabung dalam panitia pelepasan tanah gogol mengaku sudah maksimal menjembatani antara pengembang dan para petani. Namun, belum membuahkan hasil. "Kita sudah koordinasi dengan pengembang, tapi kemarin saat jatuh tempo belum ada pembayaran," tuturnya. Jual beli sawah gogol itu berawal pada 2017. Ada bidang 49 sawah petani gogol dijual ke pengembang, seluas 7,3 hektare. Status sawah ini masih gogol gilir. Sawah milik 21 petani gogol seluas 3,1 hektare sudah dilunasi. Namun, ada 28 sawah milik petani gogol seluas 4,2 hektare sampai jatuh tempo 31 Desember 2019, belum dilunasi. Sehingga mereka menutup tiga akses jalan ke perumahan tersebut.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Petani gogol warga Dusun Karang Ploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, memblokade tiga akses jalan masuk ke perumahan Modern Land dusun setempat, Rabu (1/1/2020).

Penutupan tersebut bentuk kekesalan 28 petani gogol desa setempat, karena pengembang dinilai mengingkari kesepakatan dalam perjanjian pelunasan 28 sawah yang jatuh tempo per 31 Desember 2019.

Perwakilan petani gogol Prasetyo Imam Turmudzi mengatakan, dalam isi perjanjian kesepakatan antara pengembang dan petani gogol, disebut, jika pengembang tidak melunasi pembayaran 28 sawah, maka harus mengembalikan sawah itu ke petani.

“Perjanjian itu jatuh tempo kemarin, per 31 Desember 2019,” kata Prasetyo Imam Turmudzi, perwakilan petani gogol.

Dedi Dwi Nugroho yang tergabung dalam panitia pelepasan tanah gogol mengaku sudah maksimal menjembatani antara pengembang dan para petani. Namun, belum membuahkan hasil.

“Kita sudah koordinasi dengan pengembang, tapi kemarin saat jatuh tempo belum ada pembayaran,” tuturnya.

Jual beli sawah gogol itu berawal pada 2017. Ada bidang 49 sawah petani gogol dijual ke pengembang, seluas 7,3 hektare. Status sawah ini masih gogol gilir. Sawah milik 21 petani gogol seluas 3,1 hektare sudah dilunasi.

Namun, ada 28 sawah milik petani gogol seluas 4,2 hektare sampai jatuh tempo 31 Desember 2019, belum dilunasi. Sehingga mereka menutup tiga akses jalan ke perumahan tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags