FaktualNews.co

Diduga Cabuli Gadis SMP, Tukang Sablon di Mojokerto Diringkus  

Peristiwa     Dibaca : 837 kali Penulis:
Diduga Cabuli Gadis SMP, Tukang Sablon di Mojokerto Diringkus  
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Diduga melakukan pencabulan terhadap gadis SMP. Seorang pemuda asal Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, digelandang ke Mapolres Mojokerto.

Adalah pemuda YKH (19) bekerja sebagai tukang sablon yang diduga mencabuli gadis SMP beririnisial AR (15) tinggal di Bangsal, Kabupaten Mojokerto.YKH diamankan polisi pada Sabtu (28/12/19) lalu, setelah malarikan diri.

Akibat perbuatan bejatnya, korban mengalami trauma berat dan selalu murung. ’’Pelaku sekarang sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Primayoga, Kamis (02/01/20).

Dikatakan Dewa, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Minggu (26/5/2019) lalu sekitar pukul 12.30 di rumah korban. Saat itu keduanya tepergok saudara AR, melakukan persetubuhan di dalam kamar korban. Karena tidak terima dengan perbuatan YKH, akhirnya keluarga korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga  menyita pakaian korban sebagai barang bukti serta surat hasil visum dari rumah sakit yang memriksa korban.

Selain itu, pihak kepolisian mendapatkan  keterangan saksi yang kebetulan mengetahui peristiwa tersebut. ’’Penangkapan sekaligus penahanan ini setelah sebelumnya tersangka juga tidak kooperatif. Beberapa kali dia mangkir dalam panggilan penyidik,’’ terangnya.

Menurut Dewa, setelah dilakukan penyidikan petugas sempat kesulitan menangkap pelaku. Beberapa kali pindah lokasi dalam persembunyiannya.’’Saat kami tahu keberadaan pelaku di rumahnya, dia langsung kami tangkap,’’ tuturnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

’’Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,’’ pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin