BLITAR, FaktualNews.co-Empat anggota DPRD Kabupaten Blitar, mengaku telah difitnah oleh Ahmadi warga Ahmadi warga Desa Karanganyar Timur RT3/RW14 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Sebab, keempat legislator tersebut, sebelumnya diadukan Ahmadi ke Polres Blitar Kota dengan tuduhan menipu Rp 335 juta terkait pengurusan sertifikat tanah Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Pengakuan itu disampaikan Wasis Kunto Atmojo, mewakili diri dan tiga rekannya dalam klarifikasi yang disampaikan ke awak media, Kamis (2/1/2020).
“Kami berempat akan membuktikan pengaduan oknum tersebut tidak benar. Malah kami berempat jadi korban fitnah,” kata Wasis Kunto Atmojo, anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra.
Selain Wasis, ketiga legislator Kabupaten Blitar lainnya yang dipolisikan adalah Anik Wahyuningsih (Golkar), Edi Sutikno(PDIP), Medi Wibawa (PAN).
Dalam keterangannya empat angota dewan yang di wakili Wasis Kunto Atmojo mengatakan, tidak pernah menerima uang sepeser pun dari warga Perkebunan Karangnongko.
“Maka dari itu berita yang sudah beredar itu tidak benar,” Kata Wasis Kunto Atmojo.
Wasis mengaku malah mengeluarkan uang pribadi senilai Rp 400 juta lebih, untuk oknum panitia yang dibentuk. Uang tersebut ia tranfer bertahap sesuai permintaan oknum tersebut.
“Saya berbicara sesuai bukti yang ada. Bukan hanya katanya atau keterangan saksi saja. Saya ini malah yang mengeluarkan uang, bukan saya yang meminta uang,” sergah Wasis.
Wasis menjelaskan, kasus ini berawal ketika dirinya diminta bantuan warga Karangnongko mengenai masalah tanah seluas 130 hektare yang dihuni 366 keluarga.
Karena sudah kenal baik, Wasis membantunya, dengan mendatangkan orang dari Jakarta, kenalan dari temannya yang akan membantu mengurus masalah tersebut.
“Saya yang membiayai semuanya, sampai mengeluarkan uang pribadi Rp 4 juta untuk hotel, tiket makan dan lainnya selama orang Jakarta itu berada di Blitar,” terangnya.
Namun kenyataanya setelah kedatangan teman yang dari Jakarta ini, malah ada oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan cara meminta uang. Saya juga korban, buktinya ini semua tranferan kepada oknum tersebut.
“Saya belum bisa menyebutkan siapa yang ia tranfer, karena bukti ini yang akan saya pakai untuk melaporkan balik si oknum tersebut,” paparnya
Dia mengaku, sudah menyiapkan kuasa hukum pribadi dan pengacara partai, termasuk tiga anggota dewan lain yang diadukan juga menyiapkan kuasa hukum.
“Untuk melakukan upaya hukum balik jika pengaduan tersebut tidak terbukti, bisa pencemaran nama baik, laporan palsu maupun UU ITE karena adanya pemberitaan tanpa klarifikasi,” jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya 4 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial WK, ES, AW dan MW diadukan ke Polres Blitar Kota, karena dugaan menipu Rp 335 juta.
Sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan no : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi warga Desa Karanganyar Timur RT3/RW14 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.