Tugu Nama Jalan Dibangun PUPR Sebagai Pancingan OPD Terkait, Dishub: “Bukan Wewenang Kami”
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pemkot Probolinggo terus mempercantik wajah kotanya. Setelah sebelumnya, membangun tugu nol kilo meter di jalan Panglima Sudirman, kini giliran membangun tugu nama jalan.
Hanya saja yang ada tugunya baru tiga jalan yakni, jalan DI Panjaitan, Jalan dr Mohamad Saleh dan Jalan Suroyo. Sedang jalan protokol lain di wilayah kota, seperti Jalan Soekerno-Hatta, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pahlawan dan lain-lain, belum.
Kepala Dinas Pekerjaan Unun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amin Fredy, saat ditanya soal tugu nama jalan di acara mutasi dan pelantikan pejabat eselon beberapa hari lalu, mengiyakan kalau dinasnya yang membangun.
Disebutkan, pihaknya membangun tugu nama jalan di 2019 hanya tiga. Sedang pembangunan tugu yang sama di jalan yang lain, diserahkan ke Organisasi Peranmgkat Daerah (OPD) yang membidangi. Menurutnya, pendirian atau pembuatan tugu nama jalan, merupakan pancingan bagi OPD terkait.
“Jalan yang belum dibangun tugu seperti itu, biar dilanjutkan OPD terkait. Kami hanya memancing,” ujarnya.
Tujuannya, lanjut kepala dinas PUPR yang kini dimutasi ke Asisten Perekonomian dan Pembangunan, untuk mempercantik perwajahan kota. Selain itu, untuk memberi tanda jalan yang ramai dan sudah dikenal khalayak ramai.
“Kami percantik jalan yang ramai di tengah kota dulu. Jalan yang lain, menyusul,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumadi mengatakan, pihaknya tidak bisa melanjutkan atau meneruskan pembangunan tugu jalan. Sebab menurutnya, bukan kewenangan Dishub, tetapi kewenangan dinas PUPR bagian Bina Marga.
“Kalau kami yang melanjutkan, salah. Ya, tetap PUPR. Di sana kan ada bagian Bina Marga,” tegasnya.
Disebutkan, pendirian tugu nama jalan maupun tanda nama jalan yang kecil di hampir semua jalan, menjadi tanggungjawab PUPR. Di bidang jalan, Dishub kebagian marka jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan rambu jalan dan traffic light atau lampu merah.
“Hanya itu kewenangan kami. Kalau tanda jalan, urusan PUPR,” tambahnya.
Intinya, lanjut Sudiman, kewenangan dinas yang dipimpinnya sebatas sarana dan prasarana jalan, demi keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki. Seperti membangun pagar di setiap lampu merah yang padat lalu lintas. Tujuannya, agar penjalan kaki tidak menyeberang seenaknya, tetapi lewat pintu pagar. Demi keselamatan pengendara dan penyeberang.
“Pagar yang sekarang dibuka oleh PUPR untuk pembangunan tugu nama jalan itu, kita yang membangun. Nggak masalah dibuka, tapi kembalikan lagi. Monggo misalnya dipendekkan karena terlalu tinggi. Yang penting tetap ada pagar, demi keselamatan bersama,” pungkasnya.