Kriminal

Cabuli Keponakan Masih Balita, Pria di Jombang Dibekuk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Prilaku AS (21) pemuda asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini, sungguh tak terpuji. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemasang sound system tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih balita.

Akibat perbuatanya, AS langsung diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang.

Dilansir KabarJombang.com, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengikat kedua tangan korban dengan jilbab atau kerudung milik korban. Saat kejadian, ayah korban sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit.

“Kejadianya sekitar pukul 15.00 WIB, ketika itu, korban sedang bermain dirumah pelaku. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menjilati seluruh bagian tubuh korban termasuk alat vitalnya,” beber Retno, Jumat (3/1/2019).

Retno menjelaskan, terbongkarnya kasus pencabulan yang menimpa balita ZS ini, setelah orang tua korban merasa curiga melihat buah hatinya ini terus mengeluhkan rasa sakit pasa bagian alat vitalnya saat buang air kecil.

Melihat ada yang janggal, kedua orang tua korban pun kemudian menanyai puteri kecilnya itu. “Setelah ditanya ia menjawab bahwa AS nakal,” tambah Retno.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban sempat memeriksakan ZS ke dokter. Bahkan, pihak keluarga juga melakukan mediasi yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Namun, pelaku tetap tak mau mengakuinya. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Karena penasaran, orang tua korban terus menanyai anaknya. Proses mediasi pun tidak membuahkan hasil. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang, pada 27 Desember 2019,” kata Retno.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di Mapolres Jombang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, jika terbukti bersalah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak,” pungkas Retno.