FaktualNews.co

Diuber Rentenir, Seorang Ibu di Mojokerto Bobol Minimarket

Kriminal     Dibaca : 857 kali Penulis:
Diuber Rentenir, Seorang Ibu di Mojokerto Bobol Minimarket
FaktualNews.co/Amanullah/
KH saat diamankan petugas.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Karena membobol sebuah minimarket, KH (47) warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diringkus polisi.

KH, ibu dua anak ini mengaku nekat membobol ATM karena terhimpit uang rentenir. Dia melakukan aksinya di ATM dalam sebuah minimarket di jalan Raya Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Rabu (01/01/20) malam.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan, selain beraksi seorang diri pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian dan pemberatan di wilayah Ngoro.

“Dari pengakuannya pelaku ini terhimpit hutang rentenir sehingga dia merencanakan aksi pembobolan ATM untuk mendapatkan uang dengan cepat,” ungkapnya.

Namun, dalam melakukan aksinya pelaku gagal untuk membobol ATM. Selain itu, tanpa sadar aksinya juga terekam kamera CCTV toko yang dengan mudah petugas meringkusnya.

“Tidak sampai sepuluh jam petugas langsung meringkus dia di tempat persembunyiannya di rumah saudaranya,” jelasnya.

Khusnul masuk ke minimarket dengan memanjat pagar belakang. Selanjutnya ia naik ke atap untuk menjebol plafon sebagai jalan masuk. Khusnul menggunakan palu, tang dan obeng untuk menjebol plafon.

“Awalnya dia mau menguras isi mesin ATM di dalam minimarket. Karena tidak bisa, akhirnya dia mengambil barang yang mudah dijual,” kata Setyo saat jumpa pers di rumah dinasnya, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Jum’at  (3/1/20).

Aksi Khusnul terekam kamera CCTV di dalam minimarket. Dia berada di dalamnya sekitar tiga jam. Karena setelah mencuri rokok berbagai merek dan uang di laci kasir Rp 100.000, Khusnul berusaha mencuri uang dari mesin ATM Mandiri dan brankas di dalam minimarket.

“Setelah gagal mencongkel brankas dan mesin ATM, pelaku keluar dengan memanjat plafon yang sama pada awal dia masuk, dia menaiki meja kasir,” ungkap Setyo.

Setelah mendapatkan laporan, pelaku langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan petugas pada Kamis (02/01/20) pagi sekitar pukul 09.00 WIB usai melakukan aksi pembobolan pada Rabu (01/01/20) malam sekitar pukul 11.00 WIB.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara KH tak menampik jika aksi nekatnya dilakukan karena terbelit hutang. Dia membobol minimarket seorang diri. Dia berdalih, aksi nekat ini terpaksa dia lakukan untuk membayar utang.

“Karena saya ditagih utang terus. Utangnya ke rentenir. Saya cari utangan tidak dapat,”ujarnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin