FaktualNews.co

Pembobol Rumah Panitera di Mojokerto Mengaku Hanya Pakai Katok Kolor Saat Beraksi

Kriminal     Dibaca : 759 kali Penulis:
Pembobol Rumah Panitera di Mojokerto Mengaku Hanya Pakai Katok Kolor Saat Beraksi
Faktualnews.co/Fuad Amanullah
Abdul Rohman saat dirilis di hadapan media di Mapolres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Abdul Rohman (40) residivis pencurian asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi harus kembali berurusan dengan polisi. Sepesialis pembobol rumah kosong itu diringkus anggota Sat Rekrim Polres Mojokerto karena membobol rumah milik Sumargi, panitera Pengadilan Negeri (PN) Tuban di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan, pelaku sudah beraksi di empat lokasi dengan cara yang sama.

“Uniknya, dalam melakukan aksinya dia hanya memakai celana kolor. Di hadapan petugas kataya sebagai ilmu yang dia percaya agar tidak ketahuan oleh pemilik,” jelas Setyo, Jum’at (03/01/2020).

Dalam melakukan aksinya, pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang pijat ini memanjat setiap rumah yang menjadi sasaran, kemudian masuk ke rumah dengan hanya mengenakan katok kolor.

Kata Setyo, pada aksi terakhirnya di rumah Sumargi, tanpa sadar dia sadari aksinya terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, pelaku memasuki rumah korban hanya memakai katok kolor sementara pemilik rumah sedang tertidur pulas.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Setyo, pelaku ini bukanlah orang baru. Di hadapan penyidik pelaku mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 4 kali di wilayah Mojokerto. Selain itu, Abdul Rohman juga merupakan residivis di Bayuwangi.

“Pelaku melawan saat akan ditangkap, sehingga kita tembak pada kaki kanan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor, satu ponsel, satu celana pendek, dompet dan uang tunai sebesar 2 juta lebih.

Akibat perbuatannya, Rohman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara

Pria asal Banyuwangi diamankan oleh petugas di rumah keduanya di jalan Kalimas Baru Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada 23 Desember 2019.

Sementara itu, Abdul Rohman mengaku setiap melakukan aksinya dia melakukan pengintaian selama dua hari. Dirinya nekat melakukan aksi pencurian lantaran kebutuhan ekonomi. “Ya pasti ketahuan, tapi mau gimana lagi untuk kebutuhan sehari hari,” kata Rohman.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh