FaktualNews.co

Polda Jatim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Online

Peristiwa     Dibaca : 1406 kali Penulis:
Polda Jatim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Online
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
Kapolda Jatim menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp 50 miliar rupiah.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, kasus tersebut dibongkar oleh Satgas Waspada Investasi. Yakni, satuan tugas yang terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah, kejaksaan dan OJK dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

“Yang dilakukan korporasi dengan melibatkan daripada kebijakan pemerintah terkiat iklim investasi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Ini dimanfaatkan oleh salah satu korporasi, PT Kam And Kam,” ungkap Kapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Dijelaskan Luki, PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi Memiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu tak kunjung diterima oleh para nasabah.

“Mereka sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan beroperasi. Dengan nilai omzet hampir 750 miliar (rupiah),”

Karena itu Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Sejumlah barang bukti juga disita, diantaranya uang tunai yang diduga hasil penipuan pelaku sebesar Rp 50 miliar. 16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.

“Dari rekening perusahaan atas nama PT Kam And Kam yang sudah kami blokir, yang mana dari Rp 120 miliar baru yang bisa kita amankan ini Rp 50 miliar,” tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh