FaktualNews.co

Polda Jatim Siap Ladeni Praperadilan Tersangka BBM Ilegal Asal Sumenep

Hukum     Dibaca : 840 kali Penulis:
Polda Jatim Siap Ladeni Praperadilan Tersangka BBM Ilegal Asal Sumenep
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
Lokasi kasus BBM Ilegal yang pernah dibongkar Polda Jatim di Madura.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kabar adanya upaya praperadilan yang ditempuh pihak kuasa hukum atas penetapan Kacab PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep, Masduki Rahmad, sebagai tersangka dalam kasus BBM ilegal ditanggapi enteng Polda Jatim.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, menegaskan, pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.

“Ya silahkan, akan kita hadapi sesuai dengan prosedur yang ada,” ucap Wahyudi kala dimintai tanggapan di kantornya, Jumat (3/1/2020).

Dirinya menyampaikan, keputusan menersangkakan Masduki alias Dukmang, dalam kasus BBM ilegal sudah sesuai dengan proses yang ada. Mulai dari penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan sejumlah saksi hingga gelar perkara.

“Kita sudah sesuai prosedur, silahkan saja,” singkat Wahyudi.

Lalu soal keberatan kuasa hukum atas tudingan keterlibatan Masduki dalam kasus BBM ilegal yang sempat diungkap Polda Jatim di Bangkalan Madura, menurut Wahyudi, itu memang tidak ada kaitannya. Sebab, kasus yang menjerat Masduki merupakan perkara berbeda.

Kendati demikian, dasar hukum yang dipakai dalam pengungkapan kasus BBM ilegal itu adalah sama. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pertambangan, Minyak dan Gas (Migas). Hanya saja, pasal yang dikenakan berbeda.

“Undang-undangnya sama, undang-undang Migas. Tapi kan pasalnya beda, itu saja,” katanya.

Seperti banyak diberitakan, melalui kuasa hukum Masduki Rahmad, Farid Fathoni, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (2/1/2020).

Pihaknya merasa keberatan atas penetapan Masduki Rahmad sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus BBM ilegal. Lantaran, PT PPI yang dipimpin tersangka, disebutnya tidak pernah menjual BBM bersubsidi jenis solar. Begitu pula dengan tudingan PT PPI tak mengantongi ijin tata niaga Migas secara lengkap juga menurut Farid, tidak benar.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh