SURABAYA, FaktualNews.co – Sigit Saputra alias SS (28), pria pengangguran asal Dinoyo Surabaya ditangkap polisi setelah meremas payudara perempuan pejalan kaki berinisial AP. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/12/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, lalu.
Kanit PPA Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengungkapkan, saat itu korban, AP, perempuan asal Jalan Kedondong Surabaya hendak melintas di jembatan penyeberangan orang Jalan Basuki Rahmat, Tegalsari.
“Pelaku tidak bekerja, nganggur. Saat itu korban di halte Jalan Basuki Rahmat hendak melintas ke jembatan. Tersangka langsung memegang payudara korban,” ujar AKP Ruth Yeni, Jumat (3/1/2020).
Karena kaget, korban lantas berteriak minta tolong. Mengetahui hal itu, sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian langsung memberi pertolongan dan sebagian menangkap pelaku.
Usai ditangkap, Sigit Saputra kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya,” tandas AKP Ruth Yeni.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku jika sering meremas payudara perempuan yang sedang menunggu kedatangan bus di halte.
Atas aksinya itu, sigit dijerat pasal tindak kejahatan terhadap kesopanan dan kesusilaan sesuai pasal 289 dan pasal 281 KUHP.
Berdasar catatan polisi, yang bersangkutan juga pernah dihukum dalam kasus Narkoba di tahun 2010. “Pernah menghuni Lapas Madiun tahun 2010,” tutupnya.